kajian rutinan mengenai Filsafat. Hal ini merupakan salah satu langkah UIN Sunan Kalijaga dalam mewujudkan motto nya yaitu mengintegrasikan dan menginterkoneksikan ilmu agama dan ilmu pengetahuan.
Setiap hari Selasa atau tepatnya malam Rabu, Laboratorium Agama Masjid UIN Sunan Kalijaga mengadakanPenceramah pada kajian rutinan ini adalah salah satu dosen Fakultas Ushuluddin Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga yaitu bapak Dr. M. Taufik Mandailing, M.A. Kajian ini terbuka untuk umum, baik itu mahasiswa, dosen maupun masyarakat umum dapat menghadiri kajian rutin ini. Kajian rutin ini dimulai setelah sholat maghrib berjamaah di masjid UIN Sunan Kalijaga dan kemudian berakhir saat waktu Isya.
Kajian ini membahas tema yang berbeda setiap pertemuannya. Hingga Selasa kemarin (20/12), kajian ini telah mengadakan 7 pertemuan sejak dimulainya perkuliahan pada semester ini. Tema yang dibahas pada Pertemuan ke tujuh kemarin adalah mengenai Teleologi dan Maqasid Syari'ah.  Dalam ceramahnya, Dr. M. Taufik Mandailing, M.A mengatakan  bahwa secara etika moral, sebuah perbuatan itu dikatakan baik ataupun buruk itu didasarkan pada tujuannya. Apabila tujuan kita dalam melakukan perbuatan itu baik, maka perbuatan itu dapat dikatakan baik.Â
Sebaliknya, apabila tujuan kita dalam melakukan perbuatan itu buruk, maka perbuatan itu dapat dikatakan buruk. Dalam teleologi kita tidak melihat apakah cara kita itu baik ataupun buruk. Misalnya, ketika ada seorang mahasiswa akhir yang orang tua nya sedang sakit parah, misalnya sakit jantung dan orang tua si mahasiswa tersebut bertanya apakah dia bisa menyelesaikan perkuliahan nya dalam tahun ini, demi Kesehatan orang tua nya yang sedang sakit, ia berbohong dan mengatakan dapat menyelesaikannya. Padahal, pada saat itu dia belum bisa menyelesaikan perkuliahannya tahuun ini. Hal ini bertentangan dengan agama yang mengatakan "katakanlah kebenaran walau itu pahit". Namun, dalam teleologi hal itu diperbolehkan karena memiliki tujuan yang baik.
Selain membahas tentang teleologi, Dr. M. Taufik Mandailing, M.A juga membahas tentang maqasid syari'ah. Beliau mengatakan secara umum, tujuan dari menjalankan prinsip-prinsip syariah agar tercapainya kemashlahatan umat manusia. Namun, ada beberapa poin penting dalam maqasid syariah, yaitu memelihara agama, memelihara nyawa, memelihara akal, memelihara nasab, dan memelihara harta.
Tujuan yang pertama adalah memelihara agama. Saat ada orang lain yang menghina atau merendahkan agama kita, kita haruslah marah dan bereaksi. Namun, kemarahan kita itu tidak boleh disampaikan dengan cara yang emosi dan memecah belah persatuan. Kita boleh marah, tetapi haruslah dengan cara yang baik dan bijak seperti dialog dan menyampaikan argumen-argumen dan pemikiran kita untuk membela agama kita.Â
Tujuan yang kedua adalah memelihara nyawa. Islam adalah agama yang damai dan menghargai nyawa manusia. Islam melarang kita untuk menyakiti bahkan membunuh orang lain. Jangankan kepada orang lain, sesama makhluk hidup seperti dengan hewan pun kita tidak boleh menyakiti nya. Seperti dalam Al Quran bahwa apabila kita membunuh satu manusia, itu sama saja dengan membunuh seluruh manusia. Tujuan yang ketiga adalah memelihara akal. Islam sangatlah menghargai akal manusia.Â
Oleh karena itu untuk menjaga akal manusia Islam melarang khamr dan narkoba. Karena khamr dan narkoba dapat merusak akal fikiran manusia itu sendiri. Jika dunia ini diisi dengan orang-orang yang tidak mempunyai akal sehat, maka mau jadi apa dunia ini. Al Quran juga telah menjelaskan bahwa Khamr mudharat nya lebih besar daripada manfaatnya.Â
Tujuan yang keempat adalah memelihara nasab. Salah satu cara untuk memelihara nasab adalah dengan pernikahan bukan dengan zina dan pergaulan bebas. Islam sangat melarang zina bahkan menghukum pelakunya dengan hukum rajam. Syahwat ataupun nafsu itu tidak untuk dihilangkan tetapi untuk dikendalikan. Pernikahan juga merupakan sunnah Nabi. Tujuan yang terakhir adalah memelihara harta. Kita harus lah menjaga harta kita dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Baik itu dari sumber harta tersebut, cara kita mendapatkan harta tersebut, dan bagaimana kita menghabiskan harta tersebut.
Tidak hanya menyampaikan ceramahnya, Dr. M. Taufik Mandailing, M.A juga membuka sesi tanya jawab bagi jama'ah yang hadir. Pada kajian selasa kemarin (20/12), ada dua jama'ah yang bertanya kepada beliau yaitu dua mahasiswi UIN Sunan Kalijaga. Mahasiswi yang pertama adalah Agustina dari Fakultas Ushuluddin yang menanyakan tentang apakah dalam menerapkan hukum Islam seperti potong tangan apabila mencuri ada batasan-batasan tertentu mengenai berapa jumlah barang yang kita curi.Â
Kemudian dilanjutkan mahasiswi yang kedua yaitu Shiva dari Fakultas Tarbiyah yang menanyakan bagaimana orang-orang Jepang yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi, tetapi mereka meminum khamr bahkan itu menjadi tradisi mereka, sedangkan Indonesia yang pelarangan minuman keras nya cukup ketat, namun memiliki intelektual yang masih dibawah orang Jepang. Pertanyaan-pertanyaan itu pun dijawab oleh Dr. M. Taufik Mandailing, M.A dari segi filosofisnya.