Mohon tunggu...
Nabila Khoirunnisa
Nabila Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 2019

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Maksimalkan Informasi kepada Masyarakat Mengenai Pinjaman Online

14 Agustus 2022   19:54 Diperbarui: 14 Agustus 2022   20:14 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screen-Shot-2022-08-12-at-16-36-39

Dokpri

Tangerang Selatan (11/08/2022). Berangkat dari keresahan perekonomian yang hadir sejak pandemi COVID-19 dan tentunya terdampak pada masyarakat Kelurahan Serua, pinjaman secara daring atau sering disebut sebagai pinjaman online kini marak menghampiri para warga, terutama warga yang telah berkeluarga.

 Maraknya pinjaman online telah meningkat sejak terpukulnya perekonomian Indonesia berkat COVID-19, hal ini mengakibatkan munculnya berbagai pinjaman online yang berlomba-lomba memberikan pinjaman kepada masyarakat Indonesia, 

salah satunya masyarakat Kelurahan Serua, dengan bunga yang murah, cepat, pencairan mudah, registrasi simpel, dan tawaran-tawaran lain yang menggiurkan. 

Munculnya pinjaman online yang memberikan tawaran yang menggiurkan ini mengakibatkan tingginya peminjaman uang kepada pinjaman online yang tidak teridentifikasi atau tidak memiliki legalitas yang jelas dan berujung didatangi kerugian, ancaman, maupun bunga yang menumpuk.

Memahami kekhawatiran terjerumusnya ke dalam pinjaman online yang ilegal dengan akibat yang merugikan warga ini, salah satu Mahasiswi KKN Tim II Undip yang berlokasi di Kelurahan Serua, Tangerang Selatan telah menginisiasikan program kerja monodisplin dalam bentuk edukasi mengenai "Waspada Pinjol Ilegal" pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB yang berlokasi di sekitar RW 19 pada Kelurahan Serua, 

lokasi ini dipilih dengan mempertimbangkan banyaknya warga yang aktif dalam berinteraksi serta didapatkan berbagai UMKM yang memiliki potensi untuk melakukan ekspansi dan membutuhkan dana.

Dokpri

Dengan ilmu hukum yang telah diemban oleh Mahasiswi sebagai inisiator program kerja ini, kegiatan diawali dengan melakukan riset mendalam mengenai bagaimana legalitas pinjaman online yang sah dan dapat dipercaya.

 Hal ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat sekitar, mempertimbangkan perekonomian yang masih dalam pemulihan, maka dari itu, edukasi ini disalurkan melalui leaflet atau brosur kepada warga Kelurahan Serua dan juga beberapa UMKM di daerah sekitar dari hasil kajian yang telah dikaji dengan bahasa yang mudah dipahami. 

Edukasi mengenai pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ini memberikan informasi bagaimana ciri-ciri dari pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, bagaimana cara pinjaman online ini pada umumnya melakukan pendekatan, bagaimana tawaran-tawaran yang menggiurkan, kemudian berakhir dengan penjelasan dampak menerima pinjaman online yang ilegal.

Dokpri

Dokpri

Tidak hanya memberikan informasi terkait pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, edukasi ini juga memberikan informasi bagaimana kriteria pinjaman online yang memiliki legalitas yang jelas, salah satu syarat utamanya ialah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. 

Dalam sesi pemaparan materi, tidak sedikit warga yang sering mendapatkan tawaran-tawaran menggiurkan dari pinjaman online melalui sms atau bahkan ditemukan pula warga yang hampir mencoba melakukan peminjaman online dengan tawaran yang sangat menggiurkan. 

Tidak hanya warga, beberapa UMKM juga memberitahu pengalaman mereka yang hendak melakukan pinjaman online untuk ekspansi karena mempertimbangkan sulitnya perekonomian selama pandemi COVID-19.

Warga dan UMKM RT19 di Kelurahan Serua memberikan respon positif dan juga mengindikasikan peningkatan pemahaman mereka mengenai perbedaan dari pinjaman online yang memiliki legalitas maupun yang tidak. 

Sosialisasi dengan tujuan edukasi ini terlaksanakan secara interaktif dengan banyak warga dan UMKM yang menceritakan pemahamannya terlebih dahulu mengenai pinjaman online dan kemudian memberikan feedback bahwa mereka telah memahami dan dapat mengidentifikasikan dengan bijak terhadap pinjaman online yang memiliki legalitas. 

Sosialisasi ini menjadi wadah untuk masyarakat Kelurahan Serua dalam menjawab kebingungannya terhadap pinjaman online dan menunjukkan pemahamannya setelah terlaksananya sosialisasi tersebut.

Sosialisasi terakhir dilaksanakan kepada salah satu UMKM di sekitar Kelurahan Serua pada pukul 15.40 WIB dan ditutup dengan kisah cerita salah satu UMKM yang memiliki ketertarikan dalam mencoba pinjaman online.

 Harapannya dengan dilakukannya program kerja monodisplin berupa edukasi ini ialah dapat memberikan pencerahan dan peningkatan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya dalam mengidentifikasikan pinjaman online yang diawasi atau tidak diawasi oleh OJK, mempertimbangkan dampak-dampak yang dapat terjadi.

Penulis: Nabila Khoirunnisa (Ilmu Hukum, Fakultas Hukum)
DPL: Karnoto, S.T., M.T.
Lokasi KKN: Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan
KKN TIM 2 2021/2022 Universitas Diponegoro

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun