Sulawesi Selatan -Â Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan terobosan modern dalam teknologi penegakan hukum di bidang lalu lintas. Sistem ini mampu memberikan pelayanan prima dalam aspek keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, dan kemanusiaan. ETLE bukan hanya sebuah alat, tetapi juga merupakan solusi untuk meningkatkan kepatuhan, meminimalisir pelanggaran lalu lintas, menekan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, dan mencegah konflik antara petugas dan masyarakat.
ETLE membawa berbagai manfaat signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas. Dengan adanya ETLE, tingkat kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas meningkat. Hal ini secara langsung berdampak pada penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas. Selain itu, ETLE juga mampu menekan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Konflik antara petugas dan masyarakat yang sering kali terjadi saat penindakan di lapangan pun dapat diminimalisir berkat ETLE.
Sistem ini juga berfungsi sebagai alat edukasi untuk mewujudkan peradaban yang lebih baik dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami pentingnya aturan lalu lintas dan dampak positif dari kepatuhan terhadap aturan tersebut, masyarakat diharapkan menjadi lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas.
Ditlantas Polda Sulawesi Selatan merupakan salah satu Polda yang aktif dalam mengembangkan ETLE. Saat ini, terdapat 24 ETLE statis, 60 ETLE HP, dan 1 ETLE Mobile Patrol di wilayah Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen tinggi Ditlantas Polda Sulsel dalam mendukung modernisasi penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Selama Operasi Patuh Pallawa yang dilaksanakan pada 15 hingga 24 Juli 2024, ETLE Ditlantas dan Polres jajaran Polda Sulsel berhasil mencatat hasil penindakan sebagai berikut:
- Tercapture Kamera: 187.767 pelanggaran
- Tervalidasi: 5.050 pelanggaran
- Terkirim: 4.949 surat
- Terkonfirmasi: 101 pelanggaran
- Tertagih: 83 pelanggaran