Dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, anggaran pembiayaan pemerintah daerah berfungsi untuk pembangunan fasilitas publik agar memudahkan mobilitas ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Â
Sumber pembiayaan daerah yang memberikan manfaat ialah dana pinjaman. Ada berbagai alternatif sebagai sumber pembiayaan termasuk pinjaman daerah. Secara umum pinjaman daerah adalah pembiayaan utang daerah terikat dalam perjanjian pinjaman berupa sejumlah uang dan berkewajiban membayarnya kembali sesuai persetujuan kedua pihak. Dasar hukum pinjaman daerah ada apa UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Â
Pinjaman daerah juga memiliki prinsip dasar yaitu pinjaman daerah inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah dilarang melakukan pinjaman langsung ke pihak luar negeri dan tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain, dan lain sebagainya. Pinjaman daerah juga berfungsi untuk menutup defisit APBD, dan pengeluaran pembiayaan.
Pinjaman daerah terdiri dari:
- Pinjaman jangka pendek, yang memiliki jangka waktu paling lama satu tahun dan kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut meliputi pokok pinjaman dan bunganya.
- Pinjaman jangka menengah yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun dan kewajiban membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunganya dan harus dilunasi sebelum jabatan kepala daerah tersebut selesai.
- Pinjaman jangka Panjang, yang memiliki jangka waktu yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perjanjian, dan membayar kembali pinjaman tersebut beserta bunganya.
- Sumber pinjaman bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, ataupun masyarakat yang berupa obligasi
Definisi obligasi daerah adalah sumber pinjaman daerah jangka menengah atau jangka Panjang yang sumbernya dari masyarakat. Dasar hukumnya tertera pada UU Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Pengelolaan Obligasi Daerah akan dilaksanakan oleh Kepala Daerah yang meliputi penetapan strategi, penerbitan obligasi, penjualan melalui lelang, pelunasan saat jatuh tempo, dan pertanggungjawaban. Berikut jenis jenis obligasi :
Obligasi berdasarkan sisi penerbit :
- Obligasi pemerintah
- Obligasi korporasi
- Obligasi Pemerintah Daerah
Obligasi berdasarkan nominal :
- Obligasi konvensional
- Obligasi ritel
Obligasi berdasarkan imbal hasil :
- Obligasi konvensional
- Obligasi syariah
Obligasi berdasarkan jaminan :
- Secured bonds
- Unsecured bonds
Obligasi berdasarkan hak penukaran :
- Obligasi konversi
- Obligasi tukar
- Obligasi opsi beli
- Putable bonds
Obligasi berdasarkan pembayaran bunga :
- Obligasi kupon
- Obligasi tanpa bunga (zero coupon bonds)
- Obligasi kupon tetap (fixed coupon bonds)
- Obligasi kupon mengambang (floating coupon bonds)