Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Anti Korupsi

26 November 2023   04:17 Diperbarui: 26 November 2023   04:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat indonesia sudah sangat familiar dengan istilah korupsi. Ketika disebutkan di media cetak, dilihat dengan di televisi atau di dengar dari radio, istilah korupsi seolah olah selalu ada di kehidupan kita. ini jelas bukan sesuatu yang patut di banggakan. Namun, apakah kita benar benar paham pengertian korupsi dan pengertian antikorupsi? selain penipuan uang negara, korupsi mencakup aspek lain.

Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Sedangkan kata corruptio diartikan sebagai kebusukan, keburukan, ebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata kata atau ucapan yang menghina atau menfitnah.

Korupsi adalah suatu tindakan tidak jujur yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan demi keuntungan pribadi ataupun golongan tertentu serta dapat merugikan negara dan masyarakat.

Korupsi tentu memiliki banyak dampak negatif, beberapa dampak negatif dari perilaku korupsi yaitu:

  • Penurunan tingkat investasi: korupsi dapat menyebabkan penurunan kualitas barang dan jasa publik serta penurunan pertumbuhan investasi dan ekonomi.
  • Kesenjangan sosial: kesenjangan sosial disebabkan oleh korupsi, yang juga menghambat pembangunan fasilitas umum.
  • Kemiskinan: korupsi menyebabkan peningkatan kemiskinan dan ketidaksamaan pendapat, secara tidak langsung korupsi menimbulkan kemiskinan.
  • Menghambat pembangunan: korupsi dapat menyebabkan pembangunan fasilitas umum terhambat, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang terbatas.
  • Biaya ekonomi yang tinggi: korupsi menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi, seperti barang dan jasa publik berkualitas rendah.
  • Menurunkan kualitas moral: dampak korupsi dapat meningkatkan ketamakan serta kerakusan terhadap penguasaan asset dan kekayaan, dampakkorupsi juga dapat menghilangkan sensitivitas dan kepedulian masyarakat terhadap sesama.
  • Terhambatnya peran negara dalam pengaturan alokasi dan peran pemerintah dalam menjaga ekonomi dan politik menjadi lemah.

Berikut jenis jenis korupsi:

  • Korupsi Transaktif
  • Merupakan jenis korupsi dimana pemberi dan penerima bekerja sama demi keuntungan kedua belah pihak. Kesepakatan antara bisnis dan pemerintah atau antara masyarakat dan pemerintah, adalah merupakan contoh dari tindakan korupsi transaktif yang sering terjadi. Dalam kasus korupsi transaktif, pemberi dan penerima bekerja sama demi keuntungan kedua belah pihak dan aktif mencapai keuntungan tersebut.
  • Korupsi Ekstortif
  • Merupakan jenis korupsi yang dimana pihak penerima menekan pihak pembeli untuk melakukan penyuapan demi menghindari kerugian yang mengancam si pemberi. Korupsi Ekstortif yang juga disebut sebagai korupsi pemerasan, biasanya terdiri dari sogokan atau suap yang diberikan oleh pengusaha kepada pengusaha lain. Korupsi Ekstortif dilakukan dengan skema yang sangat rapi.
  • Korupsi Insentif
  • jenis korupsi yang dilakukan oleh pihak luar kepada pejabat publik dengan cara memberikan uang pelican atau hadiah untuk memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan korupsi insentif sering terjadi dalam hubungan anatara pihak swasta dan pejabat publik. Dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia, upaya pencegahan dan penindakan terhadap korupsi insetif merupakan komponen penting.
  • Korupsi Nepotistik
  • Merupakan jenis korupsi yang terjadi ketika orang terdekat, teman, atau kerabat menerima proyek atau jabatan di kantor publik. Jenis korupsi ini terjadi dalam hubungan keluarga, pertemanan, dan kekerabatan, di mana orang menunjukkan posisi atau proyek hanya berdasarkan kepuasan orang terdekat daripada prosedur seleksi dan kemampuan. Korupsi ini biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki atau kedudukan, dan dapat menjadi budaya yang berlanjut dari generasi ke generasi.
  • Korupsi Otogenik
  • Merupakan jenis korupsi yang terjadi ketika pejabat mendapat manfaat dari pengetahuan mereka sebagai orang dalam tentang kebijakan publik yang seharusnya dirahasiakan. Mereka yang melakukan korupsi otogenik dengan sengaja memberikan semua informasi yang seharusnya dirahasiakan tentang kebijakan publik kepada pihak luar. korupsi otogenik juga disebut sebagai korupsi yang sering dilakukan seorang diri, tidak melibatkan orang lain, dan dilakukan oleh satu orang.

Menurut Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus diatur dengan peraturan pemerintah. Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa semua orang memiliki hak dan tanggung jawab untuk menjalankan negara yang bersih dari korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantas diwujudkan dalam bentuk yaitu, mencari informasi, memperoleh informasi, dan memberikan atau menyerahkan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi.

Di Indonesia, ada hubungan kuat antara korupsi dan penyuapan, pengadaan barang dan jasa, dan penyalahgunaan anggaran, yang biasanya dilakukan oleh pegawai pemerintah dan swasta. Oleh karena, upaya untuk mencegah korupsi sangat penting, tidak cukup hanya dengan komitmen semata.

Berikut bebarapa upaya pencegahan korupsi:

  • Meningkatkan kesadaran antin korupsi: salah satu caranya yaitu memberitau orang orang tentang sembilan nilai anti korupsi yang dipromosikan oleh pemerintah.
  • Cegah korupsi dari diri sendiri: upaya ini dapat dicapai dengan meningkatkan kesadaran publik tentang ancaman korupsi dan berbagai jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
  • Sinkronisasi perundangan-undangan atau penataan regulasi: upaya ini dapat dicapai dengan meninjau kembali peraturan saat ini dan menyederhanakan peraturan yang terlalu kompleks.
  • Pembinaan SDM: upaya ini dilakukan untuk membuat warga Indonesia bekerja dengan baik dan menguasai teknologi, serta untuk mendidik mereka tentang bahaya korupsi dan cara mencegahnya.
  • Digitalisasi pemerintahan: karena meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pelayan publik, upaya ini dapat mengurangi kemungkinan korupsi dan juga meningkan efesiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun