Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara VS Warga Negara

10 November 2023   12:44 Diperbarui: 10 November 2023   13:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keberlangsungan negara bergantung pada warganya. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur oleh pengaturan negara. Memiliki pemahaman yang baik tentang definisi "warga negara", sistem kewarganegaraan, dan hal hal lain yang berkaitan dengan status warga negara sangat penting, orang memiliki ubungan dengan negara dengan menjadi warga negara. Warga negara dengan negaranya memiliki peran, hak, dan kewajiban yang mencerminkan hubungan ini.

Dua konsep utama dalam hukum, politik, dan masyarakat adalah negara dan warga negara, mereka mimiliki peran yang berbeda beda dalam melaksanakan tugas tugas tertentu dalam suatu negara, ada hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam hubungan mereka. Negara bertanggung jawab untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan kepada warganya, dan warga negara bertanggung jawab untuk menghormati hukum dan peraturan negara. Salah satu teori penting yang berkaitan dengan hubungan antara negara dan warga negara adalah teori kontrak sosial. Menurut teori ini, negara adalah hasil dari kesepakatan atau kontrak antara individu yang bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasan mereka epada negara dengan imbalan perlindungan dan keterlibatan. Menurut beberapa ahli menyatakan bahwa negara memiliki beberapa pengertian :

Menurut Roger H. Soltau, mengartikan bahwa negara sebagai alat dan wewenang yang mengatur permasalahan bersama, dasar nama masyarakat.

Menurut Halord J. Laski, menyatakan bahwa masyarakat memiliki wewenang yang memaksa dan lebih sah dari pada individua tau kelompok.

Menurut Max Weber, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai monopoli penggunaan kekerasan fisik dan sah dalam suatu daerah atau wilayah.

Menurut Rober M. Mac Iver, menyatakan bahwa negara adalah asosiasi yang menertibkan suatu masyarakat dalam wilayah dengan sistem hukum yang ditetapkan oleh suatu pemerintahan yang bersifat memaksa.

Dalam suatu negara tentu adanya warga negara yang ikut andil dalam kegiatan negara. Warga negara dapat diartikan sebagai kedudukan orang Merdeka dibandingkan kawula negara, disisi lain, warga negara memiliki pengertian menurut beberapa ahli :

Menurut AS Hikam, mengartikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship yang artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk suatu daerah itu sendiri.

Menurut Koerniatmanto S., mengartikan bahwa warga negara adalah anggota negara dimana anggota negara seorang mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Setiap warga negara memiliki hak, bahkan sejak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia. Beberapa hak warga negara dalam konstitusi sebagai berikut :

1. hak untuk hidup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun