Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara VS Warga Negara

10 November 2023   12:44 Diperbarui: 10 November 2023   13:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

13. hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan

14. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara

15. hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum

Sedangkan kewajiban warga negara secara umum yaitu, menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk pada undang undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Perbedaan tugas negara dan warga negara adalah, tugas negara yaitu pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga eamanan nasional, menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjamin atas fasilitas Kesehatan dan fasilitas umum lainnya, negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk, dan mengatur kebijakan yang mengguntungkan seluruh masyarakat. Sedangkan tugas warga negara yaitu untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan negara, membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh, membayar pajak, menjaga ketertiban sosial, wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa lebih berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dan menunjukkan kepedulian terhadap sesame warga negara.

Adapun beberapa bentuk negara yang dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :

1. Negara kesatuan, adalah suatu bentuk negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan Tunggal, dimana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan lain yang berdaulat, pemerintah pusat menangani semua kedaulatan negara luar atau dalam, rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya, hanya ada satu konstitusi UUD dan negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Negara serikat, adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, akan tetapi masing masing negara bagian tersebut tidak memiliki makna kedaulatan. Ciri negara serikat yaitu, terdiri dari beberapa negara bagian, setiap negara bagian mempunyai kekuasaan asli, terdapat Undang Undang dasar di setiap negara bagian, kepala negara mempunyai hak veto, pemerintah pusat mempunyai kewenangan keluar dan ke dalam, adanya pembagian kekuasaan pusat dan pemerintah negara bagian, kepala negara dipilih oleh rakyat. Contoh bebrapa negara yaitu, Amerika Serikat, Rusia, dan Australia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun