13. hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan
14. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara
15. hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum
Sedangkan kewajiban warga negara secara umum yaitu, menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk pada undang undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Perbedaan tugas negara dan warga negara adalah, tugas negara yaitu pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga eamanan nasional, menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjamin atas fasilitas Kesehatan dan fasilitas umum lainnya, negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk, dan mengatur kebijakan yang mengguntungkan seluruh masyarakat. Sedangkan tugas warga negara yaitu untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan negara, membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh, membayar pajak, menjaga ketertiban sosial, wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa lebih berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dan menunjukkan kepedulian terhadap sesame warga negara.
Adapun beberapa bentuk negara yang dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
1. Negara kesatuan, adalah suatu bentuk negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan Tunggal, dimana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan lain yang berdaulat, pemerintah pusat menangani semua kedaulatan negara luar atau dalam, rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya, hanya ada satu konstitusi UUD dan negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
2. Negara serikat, adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, akan tetapi masing masing negara bagian tersebut tidak memiliki makna kedaulatan. Ciri negara serikat yaitu, terdiri dari beberapa negara bagian, setiap negara bagian mempunyai kekuasaan asli, terdapat Undang Undang dasar di setiap negara bagian, kepala negara mempunyai hak veto, pemerintah pusat mempunyai kewenangan keluar dan ke dalam, adanya pembagian kekuasaan pusat dan pemerintah negara bagian, kepala negara dipilih oleh rakyat. Contoh bebrapa negara yaitu, Amerika Serikat, Rusia, dan Australia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H