Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Negara VS Warga Negara

10 November 2023   12:44 Diperbarui: 10 November 2023   13:20 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keberlangsungan negara bergantung pada warganya. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur oleh pengaturan negara. Memiliki pemahaman yang baik tentang definisi "warga negara", sistem kewarganegaraan, dan hal hal lain yang berkaitan dengan status warga negara sangat penting, orang memiliki ubungan dengan negara dengan menjadi warga negara. Warga negara dengan negaranya memiliki peran, hak, dan kewajiban yang mencerminkan hubungan ini.

Dua konsep utama dalam hukum, politik, dan masyarakat adalah negara dan warga negara, mereka mimiliki peran yang berbeda beda dalam melaksanakan tugas tugas tertentu dalam suatu negara, ada hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam hubungan mereka. Negara bertanggung jawab untuk memberikan keamanan, kesejahteraan, dan perlindungan kepada warganya, dan warga negara bertanggung jawab untuk menghormati hukum dan peraturan negara. Salah satu teori penting yang berkaitan dengan hubungan antara negara dan warga negara adalah teori kontrak sosial. Menurut teori ini, negara adalah hasil dari kesepakatan atau kontrak antara individu yang bersedia menyerahkan sebagian hak dan kebebasan mereka epada negara dengan imbalan perlindungan dan keterlibatan. Menurut beberapa ahli menyatakan bahwa negara memiliki beberapa pengertian :

Menurut Roger H. Soltau, mengartikan bahwa negara sebagai alat dan wewenang yang mengatur permasalahan bersama, dasar nama masyarakat.

Menurut Halord J. Laski, menyatakan bahwa masyarakat memiliki wewenang yang memaksa dan lebih sah dari pada individua tau kelompok.

Menurut Max Weber, menyatakan bahwa masyarakat mempunyai monopoli penggunaan kekerasan fisik dan sah dalam suatu daerah atau wilayah.

Menurut Rober M. Mac Iver, menyatakan bahwa negara adalah asosiasi yang menertibkan suatu masyarakat dalam wilayah dengan sistem hukum yang ditetapkan oleh suatu pemerintahan yang bersifat memaksa.

Dalam suatu negara tentu adanya warga negara yang ikut andil dalam kegiatan negara. Warga negara dapat diartikan sebagai kedudukan orang Merdeka dibandingkan kawula negara, disisi lain, warga negara memiliki pengertian menurut beberapa ahli :

Menurut AS Hikam, mengartikan bahwa warga negara merupakan terjemahan dari citizenship yang artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk suatu daerah itu sendiri.

Menurut Koerniatmanto S., mengartikan bahwa warga negara adalah anggota negara dimana anggota negara seorang mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Setiap warga negara memiliki hak, bahkan sejak lahir. Hak yang dimiliki oleh warga negara semenjak lahir disebut dengan hak dasar atau hak asasi manusia. Beberapa hak warga negara dalam konstitusi sebagai berikut :

1. hak untuk hidup

2. hak untuk menikmati kesenian

3. hak untuk berdagang

4. hak untuk bebas mengeluarkan pendapat

5. hak untuk kemerdekaan dan keamanan fisik

6. hak untuk dihargai pendapatnya

7. hak untuk memilih dan memeluk agamanya

8. hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak

9. hak untuk turut serta dalam gerakan kolaborasi dalam masyarakatnya masing masing

10. hak untuk mendapatkan jaminan sosial

11. hak untuk turut serta memajukan keilmuan

12. hak untuk mengeluarkan pikiran serta perasaan

13. hak untuk mendapatkan kebangsaan atau kewarganegaraan

14. hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu negara

15. hak untuk mendapatkan yang sama dalam hukum

Sedangkan kewajiban warga negara secara umum yaitu, menaati hukum dan pemerintahan, ikut serta dalam upaya pembelaan negara, menghormati hak asasi manusia orang lain, tunduk pada undang undang, dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

Perbedaan tugas negara dan warga negara adalah, tugas negara yaitu pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga eamanan nasional, menyelenggarakan pelayanan publik, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjamin atas fasilitas Kesehatan dan fasilitas umum lainnya, negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduk, dan mengatur kebijakan yang mengguntungkan seluruh masyarakat. Sedangkan tugas warga negara yaitu untuk berpartisipasi aktif dalam Pembangunan negara, membela, mempertahankan kedaulatan negara dari serangan musuh, membayar pajak, menjaga ketertiban sosial, wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa lebih berkembang dan maju ke arah yang lebih baik, dan menunjukkan kepedulian terhadap sesame warga negara.

Adapun beberapa bentuk negara yang dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu :

1. Negara kesatuan, adalah suatu bentuk negara yang berdaulat, diselenggarakan sebagai satu kesatuan Tunggal, dimana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi serta satuan satuan subnasionalnya hanya menjalankan suatu kekuasaan yang sudah dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tidak adanya badan lain yang berdaulat, pemerintah pusat menangani semua kedaulatan negara luar atau dalam, rakyat dapat berhubungan dengan pemerintah pusat secara langsung untuk menjalankan daerahnya, hanya ada satu konstitusi UUD dan negara memiliki kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

2. Negara serikat, adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian, akan tetapi masing masing negara bagian tersebut tidak memiliki makna kedaulatan. Ciri negara serikat yaitu, terdiri dari beberapa negara bagian, setiap negara bagian mempunyai kekuasaan asli, terdapat Undang Undang dasar di setiap negara bagian, kepala negara mempunyai hak veto, pemerintah pusat mempunyai kewenangan keluar dan ke dalam, adanya pembagian kekuasaan pusat dan pemerintah negara bagian, kepala negara dipilih oleh rakyat. Contoh bebrapa negara yaitu, Amerika Serikat, Rusia, dan Australia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun