Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bela Negara

19 Oktober 2023   07:33 Diperbarui: 19 Oktober 2023   17:35 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yang di maksud bela negara yaitu sikap, tekad, perilaku, komitmen dan tanggung jawab setiap warga negara untuk berkontribusi dalam membangun Indonesia menjadi lebih baik, lebih kuat, dan lebih maju, dimulai dari anak anak sampai orang tua. Bela negara bisa dimaksud dengan suatu gagasan yang mendorong semua warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keberagaman negara ini. Bela negara menunjukkan keinginan untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan Indonesia tanpa memperhatikan perbedaan ras, agama, ataupun budaya. Bela negara secara fisik dapat berarti mengangkat senjata atau memenuhi syarat militer di beberapa negara di seluruh dunia untuk menghadapi serangan musuh yang ingin menguasai negara. Secara non-fisik, bela negara ber arti berbagai upaya, termasuk peran dan aktif warga negara dalam memajukan negara dan bangsanya.

Unsur unsur bela negara ada 5 yaitu :

1. cinta tanah air, unsur yang pertama yaitu cinta tanah air yang ber arti adanya rasa menghargai, memiliki, dan bangga dengan negara tempat dia dibesarkan dan tinggal.  Cinta tanah air Indonesia jelas dimaksudkan dalam hal ini. Salah satu contoh sikap bela negara terkait unsur bela negara yang pertama yaitu bangga dengan negara Indonesia dan bangga dilahirkan dan hidup di negara Indonesia.  Sikap ini juga termasuk sikap yang selalu mengutamakan kepentingan negara, bangga dengan produksi dalam negeri Indonesia, dan hal-hal lainnya.

2. kesadaran berbangsa dan bernegara, dengan demikian, diharapkan setiap warga negara Indonesia memahami bahwa negara mereka terdiri dari berbagai keragaman, budaya, adat, bahasa, suku, ras, dan agama, dan bahwa kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan komponen yang dapat mempertahankan negara secara tidak fisik. Salah satu contoh bela negara dalam unsur kesadaran berbangsa dan bernegara yaitu mencintai budaya dan adat istiadat Indonesia, tidak perlu memahami atau belajar tentang kebudayaan Indonesia, menghargai dan menghormati budaya Indonesia, terutama budaya daerah.

3. keyakinan Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu meyakini pansacila sebagai ideologi negara, dan merupakan kumpulan konsep dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan berbagai kehidupannya dalam kehidupan bernegara, baik secara individual maupun sosial. Salah satu contoh sikap dari unsur bela negara yang ketiga yaitu, memahami dan menerapkan nilai nilai Pancasila dalam kehidupan sehari hari.

4. rela berkorban untuk bangsa dan negara, unsur bela negara yang ke empat ini merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara, setiap warga negara mempunyai tanggung jawab untuk mempertahankan negara dari ancaman ancaman luar . beberapa contoh dari unsur bela negara yang ke empat yaitu, menghindari sikap egois dan ingin menang sendiri, tidak mengharapkan imbalan dari kegiatan social, bersedia berkorban demi kemajuan bangsa dan negara, rela mengorbankan kepentingan pribadi untuk kepentingan negara, dan siap mengorbankan nyawa untuk membela bangsa Indonesia.

5. memiliki kemampuan bela negara secara fisik dan psikis, kemampuan fisik dan psikis yang dimaksud dalam unsur bela negara yang terakhir ini mencakup sifat sifat disiplin, pekerja keras, taat pada aturan, ulet, dan tahan uji untuk mencapai tujuan nasional. salah satu contoh dari bela negara yang terakhir yaitu, mempunyai kemampuan fisik yang berarti memiliki kondisi kesahatan yang selalu terjaga dan ketrampilan jasmani.

Dasar hukum bela negara :

1. undang undang pasal 27 ayat 3 tahun 1945, tercantum bahwa setiap warga negara mempunyai hak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2. undang undang no. 29 tahun 1954, menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

3. undang undang no. 20 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamaan negara republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun