Mohon tunggu...
Nabilah Putri
Nabilah Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

banyak mausia baik di dunia yang luas ini :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

5 Oktober 2023   09:07 Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:26 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak asasi manusia bukan suatu hal yang diberikan atau dianugerahkan oleh seorang raja atau Lembaga legislatif yang kemudian mereka dapat menariknya kembali. Hak asasi manusia ini merujuk pada hak-hak yang melekat pada setiap individu sebagai anggota dari masyarakat.

Pengertian hak asasi manusia lebih tepatnya adalah hak hak yang sudah melekat di setiap individu sejak lahir yang mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat, berupa kebebasan untuk memberikan pendapat, hak untuk tidak di paksa, kebebasan untuk memilih agama yang di anut dan dipercaya, hak untuk hidup bebas, dan hak untuk hidup dengan bermartabat.

Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang sama dan yang sederajat, juga dikaruniai akal dan hati nurani. Di kutip dari salah satu jurnal HAM mengatakan bahwa "hak asasi manusia merupakan landasan dari kemerdekaan, kedamaian, kebebasan, dan keadilan. Oleh karena itu, hak asasi manusia telah mencakup segala hal yang diperlukan oleh manusia untuk tetap menjadi manusia, baik dari segi ekonomi, politik, budaya, dan kehidupan sosial".

Dalam undang undang dasar 1945 No.39 tahun 1999 yang melekat pada diri sendiri, yang di sahkan oleh Presiden Bacharuddin Jusuf Habibi dan DPR RI. Uu ini berisi tentang mengatur hak dan kewajiban dasar manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa.

Apakah kita perlu hak asasi manusia dalam kehidupan?, tentu saja sangat perlu, tanpa adanya ham, seseorang akan semena mena pada orang lain, tidak mengerti sopan santun, terjadinya rasisme terhadap warna kulit, sulitnya menetapkan dan bertoleransi terhadap satu agama yang di anut, banyaknya pelecehan terhadap wanita, dan lain lain. 

Terciptanya hak asasi manusia sangatlah penting dalam setiap aspek kehidupan, karena ham membantu melindungi setiap individu, merasa aman, dan menggunakan hak mereka sebagai orang yang mandiri dan bebas. Terdapat juga beberapa jenis hak asasi manusia, yaitu : hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi hukum, hak asasi ekonomi, hak asasi peradilan, dan hak asasi sosial budaya.

Banyak terjadi pelanggaran ham belakangan ini, baik itu yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah, ataupun penyelenggara ham. Terdapat dua macam jenis pelanggaran hak asasi manusia, yang pertama yaitu pelanggaran hak asasi manusia ringan, contohnya melakukan pembullyan atau penganiayaan, menghalangi seseorang dalam melaksanakan ibadah, melakukan hal hal yang dapat mencemari lingkungan. 

Yang kedua yaitu pelanggaran hak asasi manusia berat, menurut uu nomor 26 tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia berat terbagi menjadi dua bagian, yaitu kejahatan genosida, contonya pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh Milisi Janjaweed yang terjadi di kota Sudan di tahun 2004 silam. Dan kejahatan kemanusiaan, bentuk kejahatan ini lebih merujuk pada tindakan pembunuhan massal, contohnya penyiksaan, perbudakan, mengusir atau memindahkan suatu penduduk secara paksa, dan penganiayaan.

Adapun beberapa faktor penyebab terjadinya pelanggaran hak asasi manusia, yaitu sikap yang tidak bisa bertoleransi, keegoisan yang berarti hanya mementingkan keinginan nya dan hanya mementingkan dirinya saja, hukum yang ditegakkan oleh aparat tidak jelas, adanya teknologi yang disalahgunakan, rendahnya kesadaran yang dimiliki terhadap hak asasi manusia.

Contoh kasus pelanggaran hak asasi manusia :

Peristiwa trisakti, terjadinya penembakan pada mahasiswa dari universotas trisakti pada tanggal 12 mei 1998, terdapat 4 orang mahasiswa yang telah tewas karena tertembak dan selebihnya mendapat luka luka.

Aktivis pro demokrasi yang diculik, peristiwa ini terjadi di tahun 1997 dan 1998, terdapat 23 aktivis yang terculik dan menghilang tanpa sebab.

Peristiwa talangsari, terjadi di tanggal 7 februari 1989, terdapat 27 orang yang tewas, kurang lebih 173 orang yang tertangkap.

terjadinya kerusuhan tanjung priok pada tanggal 12 september 1984. Terdapat 24 orang tewas, 19 orang dengan luka ringan, dan 36 orang menggalami luka berat.

Sanksi bagi yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia ringan yaitu dipenjara maksimal selama 5 tahun dan mendapat sanksi lain seperti harus membayar denda. Sedangkan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia berat yaitu dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal selama 15 tahun.

Lalu apakah Pancasila dan hak asasi manusia saling berhubungan?, ya, Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan, Pancasila sudah menjamin bahwa nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sejalan dengan hak asasi manusia.

Sila pertama yaitu ketuhanan yang maha esa, sila tersebut menyatakan bahwa setiap orang dapat memilih dan memeluk agama yang dipercaya.

Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradap, menjamin setiap warga negara mendapat kedudukan yang sama dalam hukum serta perlakuan yang adil.

Sila ke tiga yaitu persatuan Indonesia, menempatkan kepentingan atau urusan negara lebih dulu dari pada kepentingan diri sendiri.

Sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, menghargai pendapat orang lain saat bermusyawarah, mengambil keputusan dan menyelesaikan masalah dengan cara bermusyawarah tanpa paksaan.

Sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tidak membeda bedakan setiap individu, menghormati hak hak milik orang lain, dan negara memberi kesempatan sebesar besarnya pada masyarakat dalam mengakui hak milik perorangan.

Dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia berlaku bagi semua orang tanpa memandang agama, kelamin, ras, agama dan etnis.

Singkatnya hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki oleh setiap individu sebagai anugerah yang telah diberikan tuhan sejak lahir

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun