Kronologi Kejadian
Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia. Gilang meninggal dunia selepas mengikuti pendidikan dan latihan dasar Resimen Mahasiswa di Sungai Bengawan Solo pada Minggu, 24 Oktober dan dinyatakan meninggal di RSUD Dr. Moewardi.
Kronologi bermula ketika Gilang saat Gilang mengikuti Diklatsar Resimen Mahasiswa yang diawali pada Sabtu, 23 Oktober 2021. Saat Diklatsar, Gilang sempat menghubungi sang ibu, namun tidak diangkat. Kemudian pada Senin, 25 Oktober dini hari, keluarga diminta datang ke RSUD Dr. Moewardi, Solo. Setibanya keluarga di rumah sakit, Gilang sudah meninggal dunia.
Source : pikiran-rakyat.com
Keterangan Polisi
Hingga kini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan. Namun, menurut keterangan dari Kepala Resor Kota Solo Komber Pol Ade Safri Simanjuntak, hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kekerasan yang terjadi pada Gilang saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS.Â
"Ada dugaan tindak kekerasan yang terjadi selama pelaksanaan pendidikan dan latihan berlangsung. Jadi, ada beberapa momen kegiatan yang diduga ada unsur kekerasan," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/10/2021) dikutip dari Kompas.Â
Dugaan didasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti yang diamankan oleh aparat kepolisian. Penyidik Kota Surakarta telah memeriksa 26 saksi dalamahasiswa UNS Diklat Menwa. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menetapkan tersangka.
m kasus kemtinSource :Â www.kompas.tv
Berhubungan dengan Hak Asasi Manusia
Dugaan mengenai adanya kekerasan yang diterima Gilang menunjukkan suatu bentuk pelanggaran HAM. Kekerasan ini dapat memicu kematian yang dialami oleh korban, yaitu Gilang. Walaupun Gilang mengikuti Diklatsar, namun tidak seharusnya Gilang mendapat perlakuan kekerasan.Â
Diklat yang dilakukan dengan memberi latihan dasar kepada pasukan resimen mahasiswa harus tetap menghargai hak asasi dari setiap individunya, sehingga jika hal itu terpenuhi maka tidak akan terjadi kekerasan. Latihan dasar tidak seharusnya menggunakan kekerasan, karena latihan tersebut dilaksanakan oleh manusia dan setiap manusia memiliki hak asasi yang melekat pada dirinya.Â
Bentuk pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penggaran HAM berat yang bentuknya dapat berupa penyiksaan hingga pembunuhan. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.Â
Dalam pasal 7 undang-undang tersebut dinyatakan ada dua jenis pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Penyiksaan dan pembunuhan dalam kasus Gilang, dapat dikategorikan dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Seharusnya bentuk latihan dasar dilakukan menurut aturan dan norma yang berlaku. Latihan dasar memang bertujuan untuk melatih fisik dan mental.Â
Tetapi melatih fisik dan mental tidak harus dengan cara kekerasan karena hal tersebut melanggar hak asasi seseorang dan juga merupakan suatu contoh yang buruk. Budaya kekerasan tidak dapat dibiarkan karena dapat membentuk kebiasaan buruk dan akan menjadi masalah terhadap moral dan etika generasi penerus bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H