Mohon tunggu...
Politik

Fasilitas Wah Pejabat di Atas Jeritan Rakyat

21 April 2015   18:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:49 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya pejabat negara bertugas mendahulukan kesejahteraan orang-orang yang dipimpinnya yaitu rakyat. Namun, hal demikian sepertinya hanya menjadi sebuah mimpi bagi rakyat bangsa ini. Bagaimana tidak? belum memberikan pelayanan yang baik terhadap rakyatnya, para pejabat ini sudah memprsoalkan fasilitas ditengah kesejahteraan rakyat yang masih sangat jauh dari kata tercapai. Kemiskinan, taraf pendidikan rakyat rendah, pembangunan yang tidak merata, dan lain sebagainya sangat terlihat jelas dalam keseharian rakyat Indonesia. Sudah sepatutnya para pejabat negara yang notabene mewakili rakyat memikirkan hal-hal demikian, bukan malah sebaliknya yang dipikirkan hanya fasilitas serta tunjangan.

Fasilitas dan tunjangan memang hal yang wajar didapatkan oleh pejabat negara untuk menunjang aktivitas kerja dan tugas pejabat tersebut, tapi fasilitas dan tunjangan tersebut perlu mempertimbangkan hasil kinerja pejabat dalam memberikan pelayanan pada rakyat. Selama ini fasilitas dan tunjangan yang diberikan tidak sebanding dengan kinerja yang dihasilkan.

Berdasarkan data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) gaji pokok para anggota DPR RI relatif kecil, hanya sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Tapi dalam hal fasilitas, para pejabat negara memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil jabatan, biaya perjalanan, uang reses dan perawatan kesehatan serta pension ditambah tunjangan terkait dengan fungsinya yaitu berupa tunjangan listrik dan telpon, peningkatan komunikasi intensif, kehormatan alat kelengkapan dewan, peningkatan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi masyarakat, fungsi legislasi, dan fungsi anggaran yang jumlahnya mencapai Rp 49,36 juta. Belum lagi ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang angkanya mencapai Rp. 15,8 juta.

Ditengah jeritan rakyat karena kenaikan harga BBM yang selalu diikuti oleh kenaikan harga bahan pokok makin diperparah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara. Meski peraturan itu telah dicabut oleh Presiden beberapa waktu lalu dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015. Hal tersebut tentunya memberikan kesan bahwa para pejabat negara lebih mengutamakan kepentingannya dibandingkan kepentingan rakyat Indonesia.

Jika disinggung mengenai hal tersebut para pejabat negara selalu beralasan bahwa pemberian fasilitas dan tunjangan yang bisa dibilang mewah adalah demi menunjang kinerja mereka dalam menjalankan tugas negara yang tujuan akhirnya untuk kesejahteraan rakyat. Lalu pertanyaan klasik yang selalu muncul adalah “apakah fasilitas dan tunjangan wah dan mewah yang diberikan otomatis mensejahterakan rakyat?”. Tentunya jawaban atas pertanyaan tesebut dapat kita jawab masing-masing dengan melihat kondisi kehidupan rakyat Indonesia saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun