Mohon tunggu...
Nabilah Huwaida
Nabilah Huwaida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Saya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia yang memiliki minat di bidang penulisan ilmiah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengadaan Wisma Karantina Luar Negeri: Sudah Tepat Sasarankah?

14 Desember 2021   15:52 Diperbarui: 14 Desember 2021   15:52 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita kaburnya selebgram berinisial RV dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat untuk pekerjaan pribadi. RV diduga hanya menjalani 3 hari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan. Padahal menurut "Ketentuan Khusus bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk ke Wilayah Indonesia" pada laman kemlu.go.id. Karantina harus dilakukan selama 8 hari dan RV pun tidak termasuk dalam 3 kategori WNI yang berhak mendiami Wisma Atlet Pademangan. Kaburnya RV dari karantina dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta yang saat ini sedang dinonaktifkan.

Wisma Atlet sendiri merupakan bangunan yang digunakan untuk tempat penginapan para atlet. Namun sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, Wisma Atlet dialih fungsikan menjadi Rumah Sakit Darurat COVID-19 yang berlokasi di Kemayoran dan Pademangan. Wisma Atlet yang berada di Kemayoran terdiri dari 4 tower yang dikhususkan bagi penderita COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang. Sedangkan Wisma Atlet Pademangan terdiri dari 2 tower yang ditujukan untuk karantina WNI pelaku perjalanan internasional  dengan 3 kategori yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia, pelajar yang kembali setelah belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang menjalani dinas di luar negeri. Bagi WNI di luar ketiga kategori tersebut dapat melakukan karantina di hotel bintang dua atau tiga yang direkomendasikan oleh Perhimpunan Hotel Indonesia.

Wisma Atlet sebagai bentuk Pengadaan Barang & Jasa di Masa Pandemi 

Pengadaan Barang/Jasa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Sebagai sebuah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memiliki peran yang penting dalam proses pembangunan nasional, sebagai peningkatan akan pelayanan publik dan pengembangan ekonomi baik nasional dan daerah tanpa menanggalkan prinsip prinsip yang diangkatnya yaitu, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Meskipun dalam Kondisi darurat pengadaan barang dan jasa harus dilakukan dengan cepat, tanpa mengurangi  prinsip yang telah disebutkan sebelumnya. Sesuai dengan arahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus mengenai pengadaan dalam keadaan darurat. Pengadaan barang/jasa darurat dibahas dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat. Terkhusus untuk Pandemi COVID-19 hal ini diatur dalam Surat Edaran LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Salah satu bentuk pengadaan barang/ jasa darurat kala pandemi COVID-19 adalah pengadaan Rumah Sakit Lapangan / Rumah Sakit Darurat Covid-19 yang diharapkan dapat menjadi salah satu upaya dan fasilitas untuk pengendalian virus tersebut. Pendirian rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat COVID-19 diperuntukan bagi pasien COVID-19 (kasus konfirmasi) yang bergejala ringan-sedang dan pasien konfirmasi COVID-19 tidak bergejala yang tidak memiliki fasilitas isolasi mandiri yang memadai. Lebih lanjut, dalam proses pengadaan dan penyiapannya dilakukan oleh Kementerian PUPR bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pendampingan penyiapan Rumah Sakit Rujukan Covid-19. Pada awal lonjakan kasus pada tahun 2020 RS Rujukan tersebut di antaranya adalah RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Khusus Covid-19 Pulau Galang, dan RS Darurat Covid-19 Lamongan. Seiring berjalannya waktu, lonjakan kasus yang belum terbendung menuntut dibukanya banyak RS Lapangan / RS Darurat COVID-19 lainnya yang menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah tersebar di sejumlah kota besar yang rentan terjadi lonjakan kasus seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Solo Raya, Surabaya, Bali, Medan, dan Lampung. 

RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Pademangan merupakan salah satu RS Darurat COVID-19 yang baru-baru ini kerap menjadi buah bibir masyarakat karena kasus seorang influencer wanita. Dahulunya  RS ini merupakan fasilitas tempat tinggal sementara bagi puluhan ribu atlet yang sedang berlaga di Ibukota, terutama saat perhelatan Asian Games 2019. Namun, Mei 2020 lalu pemerintah memutuskan untuk merombak Wisma ini menjadi sebuah RS Darurat untuk memfasilitasi kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di luar negeri karena berbagai aturan pembatasan dan bepergian akibat pandemi COVID-19. Pemerintah menyediakan 3 tower Wisma Atlet Pademangan sebagai wisma karantina WNI yang pulang dari luar negeri, sebagai upaya pencegahan  COVID-19. Lebih lanjut, diatur dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 tahun 2021 yang disahkan tanggal 15 September 2021 masyarakat yang berhak melakukan karantina pada fasilitas pemerintahan ini hanya pekerja migran Indonesia atau PMI yang baru kembali dari luar negeri, pelajar atau mahasiswa yang setelah selesai melaksanakan pendidikan pulang ke Indonesia, dan pegawai pemerintah setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. 

Sistem Karantina Perjalanan Internasional

Berdasarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional, WNI yang melakukan perjalanan internasional wajib melakukan karantina sesampainya mereka di pintu masuk negara. Karantina dilakukan dengan jangka waktu 5 x 24 jam bagi yang berasal dari negara dengan kasus positif rendah, dan 14 x 24 jam bagi mereka dengan negara asal yang memiliki kasus positif tinggi. Terdapat beberapa prosedur yang perlu diperhatikan bagi WNI yang telah melakukan perjalanan internasional. Yang pertama, ketika WNI tersebut tiba di pintu masuk (bandara atau pelabuhan), mereka akan dikumpulkan dan diminta untuk mengisi borang data diri dan penerbangan yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi, tepatnya pada fitur Electronic Health Alert Card (e-HAC). Hal ini dilakukan untuk pemeriksaan data sebagai keperluan proses karantina. Lalu, mereka akan diminta untuk melakukan prosedur-prosedur sebagai berikut:

  1. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan yang oleh KPP Kemenkes dan menentukan tempat karantina. Karantina dapat dilakukan di Hotel dengan biaya sendiri atau Wisma Atlet Pademangan yang dibiayai pemerintah.
  2. Menjalani proses keimigrasian dan mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi.
  3. Melakukan registrasi ulang untuk proses karantina dan kembali menjalani pendataan diri dan lokasi karantina yang dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
  4. Berangkat menuju lokasi karantina menggunakan bus khusus yang telah ditunjuk untuk menjemput.

Menurut hasil wawancara yang kami lakukan kepada salah satu pekerja migran yang baru saja kembali dari Malaysia, sesampainya ia di Wisma Atlet Pademangan, ia langsung diminta untuk registrasi dan melakukan swab test. Setelah selesai, ia langsung diberikan kamar untuk proses karantina. Prosedur yang sudah ditetapkan ini secara sistem manajemennya sudah sangat baik dan penuh kehati-hatian dilihat dari adanya sistem yang terintegrasi untuk mengumpulkan data-data para penumpang dan pengadaan registrasi ulang sebagai bentuk verifikasi data yang ketat. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan kuasa yang dapat memperlemah sistem manajemen dan kebijakan karantina di Wisma Atlet Pademangan itu sendiri.

Masalah "Kecolongan"

Berdasarkan kasus kaburnya selebgram RV dari karantina Wisma Atlet Pademangan, dipastikan hal ini menjadi suatu kejanggalan dalam sistem manajemen dan kebijakan pengadaan wisma itu sendiri. Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, RV tidak termasuk dalam kategori orang yang berhak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan. Hal ini tentunya menimbulkan banyak persoalan terkait bagaimana ia bisa lolos dalam prosedur pemilihan tempat karantina. Padahal, dalam prosedur penetapan pilihan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan internasional, terdapat proses di mana mereka diharuskan mengisi data perjalanan yang meliputi tujuan perjalanan serta data-data penunjang lainnya. Tentu ada proses verifikasi data sebelum pengajuan tempat karantina penumpang dinyatakan lolos atau tidak.

Namun, dikatakan oleh dr. Tirta Mandira Hudhi, atau yang kerap disebut sebagai dr. Tirta,  bahwa lolosnya RV dalam situasi tersebut adalah dikarenakan adanya oknum-oknum yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta yang membantu RV dalam proses karantina, hingga proses kaburnya.

"Ada 4 oknum. Oknum yang mengawal dari pesawat saat tiba di Indonesia, yang membawa ke Wisma Atlet pertama, yang membawa pulang dari Wisma Atlet, dan waktu pergi ke Bali," jelas dr. Tirta dalam Podcast Deddy Corbuzier.

Hal ini menunjukkan bahwa adanya fenomena gunung es dalam prosedur sistem karantina di Wisma Atlet Pademangan di mana kejadian ini tidak hanya melibatkan satu pihak saja, melainkan ada beberapa pihak terkait. Masalah ini menjadi evaluasi berat bagi pengadaan Wisma Atlet Pademangan sebagai shelter COVID-19 di mana peninjauan ulang perlu dilakukan sampai ke dalam-dalamnya.

Evaluasi Pengadaan Wisma Atlet Pademangan

Diketahui bahwa masalah yang terjadi akibat kasus kaburnya selebgram RV ini menimbulkan banyak persoalan terkait apakah pengadaan wisma atlet sudah menepati sasarannya atau tidak. Pihak-pihak terkait harus meninjau ulang kasus ini dari berbagai aspek untuk melihat bagaimana "kecolongan" ini bisa terjadi. Mungkin saja kasus RV menjadi salah satu kasus yang tercium oleh publik di antara puluhan kasus lainnya yang tersembunyi. Ditinjau dari kapasitas Wisma Atlet Pademangan yang dapat menampung 7.148 orang, tidak menutup kemungkinan kasus serupa mungkin terjadi tanpa diketahui oleh publik.

Pihak-pihak terkait perlu mempertanyakan bagaimana oknum-oknum yang membantu kasus tersebut dapat beraksi dan memperketat aturan prosedur secara menyeluruh. Tidak seharusnya kasus seperti ini terjadi mengingat alih fungsi wisma atlet adalah sebagai Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC), yang ditetapkan sebagai upaya pengadaan fasilitas kesehatan di masa pandemi. Pembiayaan kekarantinaan di Wisma Atlet ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan/atau bersumber dari APBN/APBD. Kasus ini merupakan tamparan berat bagi sistem manajemen pengadaan wisma karena telah menyalahi hak para WNI yang justru lebih berhak untuk menempati Wisma Atlet Pademangan, yaitu mereka yang sesuai dengan kategori-kategori yang sudah ditetapkan dalam kebijakan.

Ditinjau dari Segi Pembangunan Kesehatan 

Pengalih fungsian Wisma Atlet menjadi RSDC (Rumah Sakit Darurat COVID) merupakan salah satu usaha pemerintah dalam rangka pembangunan kesehatan di Indonesia. Dalam pembangunan tentunya tidak selalu berjalan baik, seperti halnya kasus kecolongan selebgram RV yang kabur dari karantina dan menggunakan fasilitas yang seharusnya tidak diperuntukan untuknya. Sistem yang bermasalah terletak pada keamanan dan prosedur masuk Wisma Atlet, padahal sudah tertera secara jelas kategori yang dapat di karantina di Wisma Atlet Pademangan. Tentunya hal ini berdampak buruk pada pola pikir masyarakat terhadap kebijakan karantina dan keadilan di Indonesia. Banyak dari masyarakat merasa ketidakadilan, dimana mereka harus merelakan tidak bertemu anggota keluarganya saat masa kritis dan harus melakukan karantina sampai ada yang tidak sempat bertemu keluarga karena anggota keluarga yang meninggal terlebih dahulu sebelum selesai karantina. Hal ini pun cukup membahayakan karena dapat memungkinkan muncul varian baru jika RV terbukti positif COVID. Masyarakat pun dapat memiliki pemikiran yang sama untuk kabur dari karantina, jika hal itu terjadi maka kasus COVID akan semakin sulit untuk dibenahi. Hal ini pun menyalahi tujuan dari karantina yang bertujuan untuk kunci keberhasilan untuk melindungi kesehatan publik di dalam negeri dari potensi ancaman masuknya varian virus corona maupun virus apapun. Pada akhirnya dengan adanya kasus ini, membuat adanya evaluasi elemen Wisma Atlet secara menyeluruh.

Kesimpulan

Munculnya kasus mengenai penyalahgunaan Wisma Atlet ini ke permukaan publik menjadi sebuah tamparan keras untuk sistem manajemen pengadaan fasilitas kesehatan di masa pandemi. Hak-hak yang seharusnya dijaga oleh para pihak terkait dengan mudah tercemari oleh masuknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di dalam sistem nya. Kejadian seperti ini sudah seharusnya menjadi evaluasi bagi semua pihak, baik itu pihak penyedia  maupun para masyarakat yang menggunakan fasilitas. Evaluasi secara mendalam perlu dilakukan mengingat kejadian ini tidak hanya berkaitan dengan satu dua oknum saja melainkan banyak keterlibatan pihak-pihak lainnya. Keamanan serta sistem manajemen prosedur penggunaan Wisma Atlet Pademangan ini perlu diperketat dan ditingkatkan demi menjaga hak-hak yang ada di dalamnya sekaligus menjaga tujuan dari pengadaan fasilitas itu sendiri. Perlu adanya tindakan tegas bagi mereka yang berani melanggar aturan penggunaan fasilitas kesehatan ini dan sudah seharusnya para penegak hukum untuk mengusut kasus-kasus serupa hingga tuntas.

Penulis:

Audia Amara Fitri, Nabilah Huwaida, Christina Natalia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun