Mohon tunggu...
Nabilah Hakimah Al Huda
Nabilah Hakimah Al Huda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah

Saya tertarik dengan kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN Naik 12 Persen: Solusi atau Beban Tambahan bagi Rakyat?

13 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:07 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pertama, tujuan utama dari kebijakan ini adalah sebagai strategi dalam memperkuat pendapatan negara. PPN merupakan salah satu instrumen dalam pendapatan negara, memainkan peran yang krusial dalam memastikan kelangsungan sejumlah program yang diadakan oleh pemerintah. Selama beberapa tahun belakangan ini, permintaan akan dana negara semakin mendesak, khususnya pasca pandemi COVID-19 yang semakin memperparah situasi fiskal, sehingga peningkatan tarif PPN menjadi langkah strategis untuk meningkatkan anggaran pemerintah (Putri, Irma Mega, 2024).

Kedua, dengan adanya peningkatan tarif PPN, diharapkan Indonesia dapat meminimalisir dependensi terhadap utang dari negara lain. Karena hingga saat ini, Indonesia masih mengandalkan utang sebagai solusi untuk menutupi defisit anggaran yang ada. Melalui peningkatan penerimaan pajak, pemerintah berharap dapat mengurangi ketergantungan pada utang dan memelihara ekonomi agar tetap stabil dalam kurun waktu yang lama (Astuti, dkk., 2024) . Usaha ini diharapkan dapat neminimalkan kewajiban pembayaran utang serta menciptakan kondisi ekonomi yang lebih stabil.

Ketiga, peningkatan tarif PPN ke angka 12 persen juga dirancang agar sesuai dengan standar internasional yang ada. Dengan tarif PPN yang sekarang telah mencapai 11 persen yang kemudian per tanggal 1 Januari 2025 naik menjadi 12 persen, Indonesia tetap memiliki tarif yang lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya. Dengan penerapan tarif PPN 12 persen, Indonesia akan bersaing langsung dengan Filipina, yang saat ini merupakan negara di Asia Tenggara dengan tarif PPN yang paling tinggi, yang telah mencapai 12 persen. Di antara negara-negara Asia Tenggara, Kamboja, Vietnam, Malaysia dan Laos memiliki tarif PPN yang lebih rendah, masing-masing 10 persen, Thailand dan Singapura sebesar 7%, Myanmar hanya5% sementara Brunei tidak ada PPN (Ricardo dan Tambunan, 2024).

Terkait kenaikan PPN 12 persen, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat akan tetap bebas dari pengenaan PPN. Barang kebutuhan pokok seperti beras, telur, ikan, daging, sayur, gula konsumsi serta susu segar akan tetap dibebaskan dari tarif PPN 12 persen. Selain bahan pokok, jasa pendidikan, angkutan umum, kesehatan, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, vaksinasi, buku, rumah sederhana serta rusunami juga akan dibebaskan dari barang dan jasa dari kenaikan PPN 12 persen (Astuti, dkk., 2024). Sehingga hal ini bisa membawa harapan baru bagi masyarakat, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah dalam mencukupi kebutuhan dasar ekonomi mereka.

Namun, dengan adanya inflasi yang masih mengintai dan pendapatan masyarakat yang tidak seimbang, kebijakan ini malah berpotensi memperparah ketimpangan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mengatasi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN, seperti memberikan bantuan sosial dalam bentuk tunai dan non-tunai, serta menyubsidi harga bahan pokok dan bahan produksi. Selain itu, program kesehatan gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah juga harus menjadi prioritas pemerintah. Pemerintah juga dapat mendukung pelaku UMKM dengan memberikan kemudahan dalam administrasi pajak dan memberikan insentif untuk meningkatkan kegiatan produksi mereka  Dengan demikian, adanya kebijakan ini seharusnya bukan hanya sekedar menambah pendapatan negara belaka, tetapi juga menciptakan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun