*Gharar (Ketidakpastian): Ekonomi Islam melarang transaksi yang mengandung gharar (ketidakpastian) yang berlebihan, karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan kerugian.
*Maisir (Judi): Ekonomi Islam melarang maisir (judi), karena dianggap sebagai bentuk spekulasi yang tidak rasional dan merugikan.
3. Penerapan Ekonomi Islam:
*Sistem Keuangan Islam: Sistem keuangan Islam menawarkan alternatif yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem keuangan konvensional.
*Bisnis dan Investasi: Ekonomi Islam mendorong bisnis dan investasi yang etis dan berkelanjutan, yang bermanfaat bagi masyarakat.
*Kesejahteraan Sosial: Ekonomi Islam menekankan pada kesejahteraan sosial dan berusaha untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Kesimpulan:
Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang rasional dan etis, yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan sosial. Rasionalitas memainkan peran penting dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Sistem ini menawarkan alternatif yang lebih adil dan berkelanjutan dibandingkan dengan sistem ekonomi konvensional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H