Mohon tunggu...
Nabilah Eka Putri
Nabilah Eka Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

seorang mahasiswa kesehatan kalimantan timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pemusnahan Limbah Kefarmasian Untuk Pengendalian Pencemaran Lingkungan

24 Desember 2024   10:06 Diperbarui: 24 Desember 2024   10:06 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pencemaran lingkungan masih menjadi masalah terbesar pada dunia kesehatan salah satunya dalam bidang farmasi, dimana pengelolaan limbah yang kurang baik dan merajalelanya para oknum yang membuang secara sembarangan tanpa melakukan pemusnahan yang baik dan juga benar, serta tidak menaati peraturan yang berlaku. Limbah farmasi merupakan jenis limbah yang dapat berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak yang merugikan. Pencemaran lingkungan yang terjadi paling banyak bersumber dari pembuangan obat yang telah kadaluarsa atau obat rusak, alat medis sekali pakai, dan bahan bahan medis lainnya yang tidak dikelola dengan baik dan benar 

            Sebagai standar pelayanan farmasi non-klinik kegiatan pemusnahan obat wajib dilakukan di apotek, rumah sakit, maupun puskesmas. Sediaan farmasi, alkes, dan sediaan medis sekali pakai harus dihancurkan dengan tahapan yang sesuai dan mengikuti standar atau ketentuan yang ada. Menurut Pemenkes No 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, apoteker bertanggung jawab dalam mengelola bahan medis sekali pakai, sediaan farmasi, dam alkes di rumah sakit dengan memastikan kualitas terjaga, manfaatnya baik, dan keamanannya terjamin.

            Dalam mengelola limbah farmasi pada rumah sakit ataupun tempat kesehatan lainnya memiliki tantangan dalam melakukan pengendalian lingkungan yang baik. Pemasalahan utama yang timbul dalam melakukan pengelolaan limbah farmasi adalah: Limbah memiliki kandungan bahan berbahaya dimana perlu dilakukannya penanganan yang khusus agar dapat mencegah kerusakan lingkungan dan mengurangi risiko kesehatan bagi orang orang sekitar. Kemudian kurangnya kesadaran dalam pengelolaan limbah farmasi yang baik dan benar serta keterbatasan infrakstruktur maupun sumber daya yang memadai agar limbah dapat dikelola secara aman dan juga efisien 

            Pada Permenkes No 72 73 dam 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, Apotek, dan Puskesmas. Menyatakan pada sistem pemusnahan sediaan Farmasi, Bahan dan Alat Medis sekali pakai apabila tidak memenuhi persayaratan untuk digunakan maka tidak boleh dipergunakan serta dicabut izin edarnya. Ada beberapa tahap dalam pemusnahan yaitu:

1) Dilakukan pendataan pada sediaan farmasi, alkes dan, sediaan medis atau non medis yang akan dihancurkan

2) Membuat informasi perencanaan acara pemusnahan limbah

3) Mengkoordinasikan atau merancang lokasi, jadwal serta metode pemusnahan kepada pihak yang bersangkutan

4) Menyediakan tempat pemusnahan dengan menyesuaikan bentuk dan jenis sediaan sesuai dengan peraturan yang ada 

KESIMPULAN

            Dalam esai ini dapat disimpulkan bahwa dalam melakukan pengelolaan serta pemusnahan limbah kefarmasian di rumah sakit seperti antibiotik atau obat lainnya, alkes, dan bahan-bahan medis atau non-medis memerlukan ketentuan yang setara dengan undang-undangan yang telah ditetapkan. Seorang Apoteker memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan pemusnahan dan pengelolaan limbah-limbah kefarmasian, yang mengharuskan para apoteker lebih memiliki rasa tanggung jawab serta kesadaran penuh dalam pengelolaan serta pemusnahan agar tercapainya lingkungan yang sehat serta terjaga.

DAFTAR PUSTAKA

Ashiwaju, B. I., Uzougbo, C. G., & Orikpete, O. F. (2023). Environmental Impact Of Pharmaceuticals: A Comperehensive Review. Matrix Science Pharma, 7 (3), 85-94.

Nurfitri, R. S., Rasyidin, K., Hartini, N. N. S. M., & Anggriani, A. (2022). Praktek Pengelolaan dan Pemusnahan Limbah Obat pada Sarana Pelayanan    Farmasi Komunitas Wilayah Kota Bandung Timur. Jurnal Kesehatan Lingkungan Indonesia, 21 (1), 83-92.

Permenkes, 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta: Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Sabrina, A. P., Herawati, E., Angelica, E. O., Tania, E., Puspitasari, M., & Yuniarsih, N. (2022). Pemusnahan Sediaan Farmasi Pada Sarana Pelayanan Kefarmasian. Jurnal Pendidika dan Konseling, 4(6), 10828-10834.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun