Bagi setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Kesimpulan yang bisa ambil dari artikel tersebut ialah kita bisa mengantisipasi segala tindak kekerasan dalam rumah tangga apabila kita mengetahui dan memahami apa saja indikasi kekerasan dalam rumah tangga. dan juga kita bisa melaporkan ke kepolisian atas tindak kekerasan dalam rumah tangga tanpa kita perlu takuti apabila kasus tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh para penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H