Mohon tunggu...
Nabila Nurul Hasanah
Nabila Nurul Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

saya seorang mahasiswa dari salah satu Universitas di solo yang bernama UIN Raden Mas Said Surakarta dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, hobi saya biasanya membaca Buku dan menulis dan mendengarkan musik, selain itu saya aktif mengikuti salah satu organisasi internal dan eksternal kampus.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Penanganan Perkara Korban KDRT Karangan Muhammad Julijanto

24 Oktober 2023   21:44 Diperbarui: 24 Oktober 2023   22:03 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Kesimpulan yang bisa ambil dari artikel tersebut ialah kita bisa mengantisipasi segala tindak kekerasan dalam rumah tangga apabila kita mengetahui dan memahami apa saja indikasi kekerasan dalam rumah tangga. dan juga kita bisa melaporkan ke kepolisian atas tindak kekerasan dalam rumah tangga tanpa kita perlu takuti apabila kasus tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh para penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun