kekuasaan harus dibatasi agar negara dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukan negara itu sendiri. Setiap konstitusi harus memuat pembatasan kekuasaan. Tanpa adanya pembatasan kekuasaan, konstitusi kehilangan ruh konstitusionalisme dan hanya akan menjadi legitimasi bagi kekuasaan negara yang tak terbatas. Â Sebagai kata yang menunjuk pada persoalan filosofis yang ada disekeliling suatu konstitusi yang menjawab mengapa konstitusi itu memiliki legilimasi dan otoritatif, serta bagaimana harus ditafsirkan. Secara deskriptif berarti suatu sistem hukum tertentu baik memiliki atau tidak memiliki konstitusi tertulis. Konstitusi meletakkan kekuasaan tertinggi pada rakyat dengan adanya pemilihan umum. Kekuasaan hanya sah secara hukum jika dibentuk dan dijalankan sesuai dengan konstitusi. Hal itu diawasi oleh pengadilan konstitusi. Dari sisi hukum publik konstitusionalisme tidak hanya digunakan untuk menentukan apakah suatu sistem hukum memiliki konstitusi tetapi lebih dari itu untuk menentukan.Â
Tujuan tertinggi dari negara merupakan kepentingan bersama seluruh warga masyarakat, kepentingan para penguasa.Â
Berdasarkan kelembagaan eksekutif, konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi konstitusi parlementer dan konstitusi non parlementer. Pembedaan ini pada hakikatnya adalah terkait dengan system pemerintahan yang biasa dibedakan antara system parlementer dan system presidensial. Pembeda antara kedua system tersebut adalah terletak pada siapa pemegang kekuasaan eksekutif, jika parlemen disebut sebagai parlementer, jika presiden disebut dengan presidensial. Memerintah sesungguhnya adalah dengan membentuk pemerintahan atau kabinet sebagai bagian dari parlemen sehingga dipilih, bertanggungjawab, dan diberhentikan. Â pada sistem kekuasaan kehakiman pemaknaan dan perkembangan hukum yang utama antara peran undang undang dan putusan hakim, model kelembagaan peradilan, dan adanya hukum administrasi.Â
Pengadilan yang mengadili semua jenis perkara tanpa melihat subyek yang berperkara. Hal ini adalah konsekuensi dari prinsip.Â
informasi digital (internet) yang mendorong menjamurnya media online, membuat banyak perusahaan media pers yang baru lahir tidak berumur panjang. Hingga sekarang media pers yang mampu bertahan dan berkembang adalah media pers yang ada dalam kelompok-kelompok perusahaan besar. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H