Mohon tunggu...
Nabilah Aisyah
Nabilah Aisyah Mohon Tunggu... Novelis - pelajar

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkatkan Kesadaran Hukum Bagi Pelaku UMKM: Berikan Pendampingan Pendaftaran NIB Bagi Pelaku UMKM Desa Campursalam

16 Agustus 2024   15:52 Diperbarui: 16 Agustus 2024   15:57 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Senin, 5/8/2024 - Mahasiswa KKN TIM II UNDIP melakukan pendampingan pembuatan NIB untuk Pelaku Usaha di Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission. Suatu usaha diwajibkan memiliki legalitas agar usaha tersebut dilindungi oleh badan hukum dan dapat dianggap sah.

NIB terdiri dari 13 digit angka dan terdapat tanda tangan elektronik senagai bukti yang sah. NIB juga dapat digunakn sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Izin Akses Kepabeanan. Pelaku UMKM yang mendapatkan NIB akan terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Selain itu, NIB memiliki beberapa manfaat di antaranya 1) Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), 2) Memperoleh pelatihan, 3) Usaha mendapatkan legalitas, 4) Mudah dalam memperoleh program bantuan pemerintah.

"Dengan adanya sertifikat NIB yang telah diterbitkan untuk pelaku UMKM diharapkan dapat mempermudah mereka dalam mengelola usaha mereka dan lebih mudah dalam mendapatkan modal serta program bantuan dari pemerintah." Ujar Nabila.

Program Monodisiplin ini diawali dengan pemberian materi dasar mengenai NIB, di mana materi tersebut berisi mengenai pengertian NIB, manfaat memiliki NIB, langkah-langkah serta syarat membuat NIB.

Selanjutnya melakukan pendataan nama-nama pelaku UMKM yang berminat untuk dibuatkan NIB dan pendampingan pembuatan NIB dilakukan dengan mendatangi lokasi pelaku UMKM satu persatu.

Pendampingan pembuatan NIB dilakukan di masing-masing lokasi pelaku UMKM Desa Campursalam.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dan semangat dari para pelaku UMKM untuk melakukan penerbitan NIB.

Mereka juga tertarik untuk melakukan legalitas usaha lain seperti penerbitan PIRT, Sertifikat Halal, Sertifikat Standar dan lain sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun