7. Jika proses disetujui, maka NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital ke email
Jasa Pembuatan NPWP
Jika kamu ingin membuat NPWP secara mudah, kamu bisa menggunakan layanan jasa pembuatan NPWP. Dengan memakai layanan jasa, kamu bisa menghemat seluruh aktivitas usaha mu dan bisa lebih mengoptimalkan kegiatan. Salah satu layanan jasa yang bisa kamu gunakan adalah layanan jasa pembuatan NPWP Kontrak Hukum. Kontrak Hukum adalah sebuah platform digital yang menyediakan layanan legalitas, termasuk dengan pembuatan NPWP.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Memiliki NPWP
Berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 UU KUP, setiap individu atau badan usaha yang dengan sengaja tidak memiliki NPWP namun seharusnya terdaftar sebagai wajib pajak dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Denda Administratif : Denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
- Sanski Pidana: Hukuman pidana paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun
Dapatkan NPWP Secara Mudah Demi Patuhi Peraturan di Indonesia
NPWP adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki oleh setiap individu yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Jika kamu ingin mendapatkan NPWP tanpa ingin melalui proses yang rumit, kamu bisa menyerahkannya ke layanan jasa pembuatan NPWP Kontrak Hukum.
Melalui Kontrak Hukum kamu bisa menggunakan berbagai jenis layanan legalitas untuk perkembangan usahamu. Kunjungi kami sekarang di laman Kontrak Hukum atau lihat media sosial instagram kami di @kontrakhukum. Untuk kamu yang ingin memperluas relasi dengan para pebisnis, kamu bisa bergabung dengan komunitas yang kami sediakan di Komunitas Bisnis Kontrak Hukum. Selain itu, kamu juga bisa menambah pendapatanmu dengan bergabung di Program Affiliate Kontrak Hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI