Banyaknya investor asing di Indonesia membuktikan bahwa iklim bisnis Tanah Air semakin menarik. Salah satu bentuk investasi yang terkenal adalah dengan mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Maksud investasi di PT PMA adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pihak asing, baik individu, perusahaan, maupun pemerintah. Penanaman modal tidak hanya membantu untuk mengembangkan berbagai industri namun juga meningkatkan pendapatan negara.
Pemerintah tengah melakukan berbagai upaya untuk menarik investor asing supaya menanamkan modal di Indonesia. Namun, tahukah kamu apa saja syarat yang dibutuhkan dan bagaimana dasar hukumnya? Ini dia hal yang perlu kamu ketahui.
Syarat Pendirian PT PMA di Indonesia
Jika kamu tertarik untuk mendirikan PT PMA, pegiat usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan sesuai dengan yang berlaku di Indonesia. Mulai dari dokumen administratif sampai syarat modal harus kamu penuhi. Semua tahapan tersebut perlu dilakukan secara cermat. Â Berikut ini 3 syarat pendirian PT PMA dan penjelasannya secara lengkap:
1. Persyaratan Administratif
Tahapan awal pendirian PT PMA adalah dengan menyelesaikan seluruh persyaratan administratif seseuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dokumen yang harus kamu persiapkan dalam persyaratan administratif adalah:
- Akta Pendirian Perusahaan,
- Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP),
- Nomor Induk Berusaha (NIB), dan beberapa dokumen pendukung lainnya
Tidak hanya itu, pelaku usaha juga perlu memastikan bahwa semua izin dan lisensi yang relevan sudah terpenuhi sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Hal ini bertujuan agar perusahaan dapat beroperasi secara legal.
2. Persyaratan Kepemilikan Saham
Struktur kepemilikan saham di PT PMA harus jelas dan sesuai dengan aturan di Indonesia. Pemegang saham dapat terbentuk dari pihak lokal maupun asing, menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam akta pendirian perusahaan.
3. Persyaratan Modal
Modal adalah komponen utama dalam pendirian PT PMA. Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan dengan investasi asing wajib memiliki:
- Modal dasar: Total investasi lebih dari Rp. 10.000.000.000 (di luar tanah dan bangunan)
- Modal disetor: Minimal Rp. 2.500.000.000
- Nilai nominal saham: Paling sedikit Rp. 10.000.000 per saham
Dasar Hukum Pendirian PT PMA di Indonesia
Pendirian PT PMA di Indonesia telah ada di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam pasal 1 Â ayat 3 menguraikan bahwa Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal oleh pihak asing, baik sepenuhnya maupun bersama dengan modal dalam negeri.
Di sisi lain, aturan mengenai nilai investasi pun telah tertuang dalam Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2018. Berikut ini beberapa poin pentingnya, antara lain:
- Perusahaan dengan investasi asing dianggap sebagai usaha besar kecuali ditentukan lain
- Total kekayaan bersih perusahaan harus lebih dari Rp. 10.000.000.000, namun tidak termasuk tanah dan bangunan
- Hasil penjualan tahunan harus lebih dari Rp. 50.000.000.000
Ingin Mendirikan PT PMA Secara Mudah? Kunjungi Website Kontrak Hukum Sekarang
Banyaknya firma hukum yang berdiri di Indonesia sangat memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai perizinan, salah satunya untuk mendirikan PT PMA. Nah untuk mengetahui layanan hukum yang kredibel dan terpercaya, kamu bisa cek ke website Kontrak Hukum, lho! Melalui Kontrak Hukum segala urusan dalam pendirian PT PMA dapat ditangani secara cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Kunjungi sekarang laman Layanan KH - Memulai Usaha untuk melihat layanan apa saja yang tersedia. Jika kamu memiliki pertanyaan lebih lanjut seputar pendirian PT PMA, kamu dapat mengajukannya melalui Tanya KH atau hubungi melalui pesan ke media sosial Instagram @KontrakHukum.
Di Kontrak Hukum, kamu juga dapat bergabung ke Komunitas Bisnis KH untuk memperoleh pengetahuan baru dari para ahli dan pengusaha yang tergabung dalam komunitas tersebut.
Butuh penghasilan tambahan tanpa mengeluarkan modal? Gabung dan jadilah bagian dari Affilate Program Kontrak Hukum sekarang!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI