Menurut Permendagri RI Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 tahun, mulai tanggal 1 januari sampai 31 desember.
APBD pada dasarnya bertujuan untuk menjadi pedoman dalam hal penerimaan dan pengeluaran penyelenggaraan pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat. Â
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu :Â
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan  daerah  adalah  hak  daerah  yang  diakui  sebagai  penambah  nilai  kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan  dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah.
Pendapatan  daerah  terdiri  dari :
a)   Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)
PAD bersumber dari potensi daerah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b)   Dana  Perimbangan
Dana  Perimbangan  merupakan  dana  yang  diperoleh  pemerintah  daerah  dari pemerintah  pusat  sebagai  perwujudan  dari  pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dana perimbangan terdiri dari dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil yang meliputi pajak dan bagi hasil bukan pajak.
c)   Lain-lain  Pendapatan.
Lain-lain pendapatan terdiri dari, pendapatan hibah, pendapatan dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, bantuan keuangan dari provinsi/pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian, dan dana otonomi khusus.
2. Belanja Daerah
Belanja  daerah  meliputi  semua  pengeluaran  uang  dari  Rekening  Kas  Umum  Daerah yang  mengurangi  ekuitas  dana,  yang  merupakan  kewajiban daerah  dalam  satu  tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan  publik. Sesuai dengan Permendagri  Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 31 ayat (1), memberikan rinciannya yang terdiri dari belanja  daerah  berdasarkan  urusan  wajib,  urusan pilihan atau klasifikasi menurut organisasi, fungsi, program kegiatan, serta jenis belanja.
3. Pembiayaan Daerah.
Pembiayaan  adalah  setiap  penerimaan  yang  perlu  dibayar  kembali  dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun  pada  tahun-tahun  anggaran  berikutnya.  Pembiayaan  daerah  adalah  transaksi keuangan  pemerintah  daerah  yang dimaksudkan untuk  menutup  defisit atau untuk memanfaatkan surplus APBD.
Pembiayaan Daerah menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 59 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
a) Â Â Penerimaan Pembiayaan
Permendagri  Nomor  13  Tahun  2006  Pasal  60 menyebutkan  bahwa  Penerimaan
Pembiayaan Daerah, meliputi:
1) Â Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Lalu.
2) Â Pencairan Dana Cadangan.
3) Â Penerimaan pinjaman daerah.
4) Â Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
5) Â Penerimaan kembali pemberian pinjaman.
6) Â Penerimaan piutang daerah.
b) Â Â Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Daerah, meliputi:
1) Â Pembentukan dan cadangan.
2) Â Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
3) Â Pembayaran utang pokok yang jatuh tempo.
4) Â Pemberian pinjaman daerah.
Sejak maret 2020 virus covid-19 terkonfirmasi memasuki Indonesia pertama kalinya. Mulai terjadi perubahan di berbagai sektor, seperti yang terjadi pada sektor ekonomi. Pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas yang kemudian berimbas pada perekonomian. Terhambatnya aktivitas perekonomian masyarakat berdampak pada peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
Langkah yang diambil Pemerintah Kota Pasuruan dalam mengatasi masalah yang terjadi akibat dari pandemi covid-19 adalah dengan merubah APBD TA 2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2019 menjadi P-APBD TA 2020 agar dapat menjalankan penyelenggaraan penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan kondisi yang ada. P-APBD TA 2020 mengacu pada ketentuan Perda Kota Pasuruan Pasal 6 Nomor 2 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkannya P-APBD TA 2020 membuktikan bahwa dampak pandemi covid-19 terhadap kondisi perekonomian Kota Pasuruan cukup signifikan, hal ini dibuktikan dengan terjadinya defisit anggaran sebesar 267.047.392.093,50 rupiah. Yang didapat dari perhitungan anggaran pendapatan sebesar 777.895.546.519,65 rupiah dan anggaran belanja sebesar 1.044.942.938.613,15 rupiah. Sebelum ditetapkannya P-APBD 2020, anggaran pendapatan kota pasuruan di APBD 2020 adalah sebesar 848.966.214.084,74 rupiah dan anggaran belanja sebesar 1.089.864.632.278,48 rupiah dengan defisit sebesar 240.898.418.193,74 rupiah.
Dari penjabaran mengenai anggaran P-APBD 2020 dan APBD 2020 nampak perbedaan anggaran yang apabila dihitung presentase besaran defisitnya mencapai 10,85%. Hal ini cukup membuktikan bahwa dampak covid-19 berpengaruh terhadap APBD 2020 Kota Pasuruan.Â
Langkah yang diambil Pemerintah Kota Pasuruan untuk segera menggarap P-APBD 2020 akibat adanya covid-19 adalah langkah yang tepat, karena dengan adanya pandemi yang berakibat terhadap perekonomian dan kelangsungan hidup masyarakat P-APBD 2020 ini akan dapat menjalankan penyelenggaraan otonomi daerah dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H