Implementasi kebijakan pun didukung oleh Peraturan Pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan
Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Protokol Kesehatan tersebut antara lain dengan melakukan 5M: menjaga jarak, menjauhi kerumunan, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan membatasi mobilitas.Â
Mencuci tangan pakai sabun adalah salah satu hal yang dapat mencegah penularan covid-19. Akan tetapi, tidak semua masyarakat melakukannya dengan kesadaran tinggi utamanya mereka yang tidak dapat menjauhi kerumunan karena pekerjaannya (CNN-Indonesia, 2020).Â
Maka melalui giat pengabdian masyarakat ini, hand sanitizer dibuat menggunakan bahan organik. Melalui tulisan ini maka kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait mengatasi Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi  Nasional. Pembuatan Handsanitizersangat mudah dan bahan yang digunakan mudah didapat.
Berikut Bahan yang di gunakan :
Hydrogenperoide
 Alkohol 70 %
Gliserol
Alat yang di gunakan yaitu :
Pipet tetes