Nabilah SyifaÂ
221010250480
Fakultas HukumÂ
Universitas PamulangÂ
Hukum internasional memiliki peran penting dalam sistem perundang-undangan nasional, terutama dalam mengatur hubungan antara negara dan individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Dalam sistem hukum Indonesia, hukum internasional berlaku sebagai sumber hukum yang diakui dan diterapkan oleh pengadilan nasional.Â
Namun, permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional, seperti dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang tidak mengatur mengenai kedudukan hukum internasional.
Prinsip Kedaulatan dan Pengaruh Hukum Internasional
Prinsip kedaulatan negara dalam sistem hukum Indonesia berimplikasi pada bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional. Hukum internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang-undang nasional, namun perjanjian internasional memerlukan proses ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI sebelum berlaku sebagai hukum nasional. Proses ratifikasi ini menunjukkan bahwa hukum internasional tidak dapat diterapkan secara langsung dalam sistem perundang-undangan nasional tanpa adanya proses legislasi yang sesuai.
Pengaruh Hukum Internasional terhadap Hukum Nasional
Pengaruh hukum internasional terhadap hukum nasional dapat dilihat dalam berbagai aspek, seperti pelaksanaan fungsi lembaga-lembaga dan organisasi-organisasi internasional, serta peraturan-peraturan hukum tertentu tentang individu-individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Hukum internasional juga berlaku sebagai sumber hukum yang diakui dan diterapkan oleh pengadilan nasional, namun permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional.
Perbandingan Praktik Negara
Perbandingan praktik negara terkait dengan isu kedudukan perjanjian internasional di depan forum nasional dapat memberikan insight dalam memahami bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional. Negara-negara seperti Indonesia, Inggris, dan Afrika Selatan memiliki sistem konstitusional yang berbeda, namun perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari undang-undang nasional.Â
Sumber Formal dan Sumber Non-Formal
Sumber formal dari hukum internasional mayoritas adalah perjanjian dan kebiasaan internasional, sedangkan hukum nasional pada umumnya adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah dan diterapkan oleh pengadilan nasional.Â
Sumber non-formal seperti opini dan pendapat resmi dari organisasi internasional juga dapat berperan dalam mempengaruhi hukum nasional.
Implikasi dan Solusi
Implikasi dari permasalahan ini adalah keberagaman cara pandang terhadap hukum internasional serta inkonsistensi praktik pengadilan nasional terhadap aplikasi hukum internasional. Solusi yang diperlukan adalah memperjelas kedudukan hukum internasional guna memberikan kepastian hukum bagi negara yang hendak menjalin hubungan dengan Indonesia, terutama supaya sikap Indonesia (termasuk badan yudisialnya) dapat lebih prediktabel ketika memberlakukan perjanjian internasional di ranah domestiknya.
Dalam kesimpulan, kedudukan hukum internasional dalam sistem perundang-undangan nasional memiliki implikasi yang signifikan terhadap hubungan antara negara dan individu dengan kesatuan-kesatuan bukan negara. Permasalahan muncul ketika hukum internasional tidak jelas dalam sistem perundang-undangan nasional, namun perbandingan praktik negara dan analisis sumber formal dan non-formal dapat membantu memahami bagaimana hukum internasional diterapkan dalam sistem perundang-undangan nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H