Mohon tunggu...
Nabilah Fajrina
Nabilah Fajrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi S1 Akuntansi Universitas Bengkulu

Hello, my name is Nabilah Fajrina. I am currently studying at the University of Bengkulu majoring in Accounting. I post articles related to my major and other things related to economics and business.

Selanjutnya

Tutup

Money

Meningkatnya Kepedulian terhadap Merek di Tengah Pandemi

19 November 2020   22:30 Diperbarui: 20 November 2020   08:25 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia internasional pada saat ini sedang dilanda pandemi COVID-19, tidak terkecuali negara Indonesia. Pandemi yang sudah berlangsung selama lebih dari enam bulan di Negara Indonesia ini mempengaruhi banyak aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah aspek bisnis dan ekonomi masyarakat, sejak virus corona memasuki negara Indonesia cukup banyak bisnis dan usaha yang mengalami kemunduran. Hal ini tentunya cukup mengkhawatirkan mengingat bahwa setiap lapisan masyarakat harus berjuang untuk bertahan ditengah pandemi ini.

Namun, tidak sedikit juga masyarakat yang memanfaatkan kesempatan seperti pandemi ini untuk mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan kondisi ini untuk menggunakan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) milik orang lain untuk mendapatkan keuntungan. HaKI ini bisa berupa hak paten, merek, hak cipta, dan masih banyak lagi. HaKI milik orang lain ini biasanya digunakan dan dipasarkan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab untuk bisa mendapatkan penghasilan tanpa harus repot - repot memiliki karya sendiri.

Mengingat kondisi pandemi pada saat ini, sangat banyak peralatan medis yang proses produksinya meningkat pesat. Karena keinginan pasar yang terus meningkat inilah kemudian menimbulkan tindakan pemalsuan merek, yang tentunya membawa kerugian bagi citra perusahaan pemilik merek tersebut.

Meskipun begitu, sepertinya jumlah masyarakat Indonesia yang peduli terhadap merek dan juga kekayaan intelektual masih lebih banyak serta terus meningkat pesat. Hal ini dilansir dari pernyataan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam talkshow online IP Talks From Home via Youtube, ia mengungkapkan " Terlihat dari pemasukan pendaftaran kekayaan intelektual tahun ini, di mana kami sudah menerapkan sistem online. Selama Maret dan April ini tercatat ada sekitar Rp 250 miliar masuk, naik dari periode sama tahun lalu yang hanya Rp 130 miliar. Ini di luar dugaan kami" (sumber)

Hal ini mencerminkan bahwa kepedulian masyarakat Indonesia akan kekayaan intelektual yang dimiliki semakin meningkat. Dan ini juga menjadi wujud pencegahan masyarakat Indonesia agar tindakan pemalsuan merek di Indonesia bisa berkurang.

Tidak hanya masyarakat yang berperan sebagai konsumen dan pemilik merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menunjukkan kepeduliannya dengan siap melakukan tindakan pelindungan merek di masa pandemi ini. Kesiapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini didasarkan pada kekhawatiran masyarakat Indonesia akan maraknya pemalsuan produk dari merek-merek kesehatan yang terjadi pada saat pandemi. (sumber)

Masyarakat diharapkan tetap memedulikan keaslian merek yang digunakan terlepas pada saat pandemi ataupun tidak. Hal ini sebagai wujud kerjasama dalam mendukung usaha milik anak bangsa dan juga sebagai wujud warga negara yang taat hukum. 

Pada saat ini pemalsuan merek dagang setidaknya diatur dalam UU MIG Pasal 21 yang menyatakan bahwa Setiap Orang yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dan/atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan/atau jasa dan/atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 dan Pasal 101 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Serta kepedulian ini menjadi suatu hal yang wajib diperhatikan oleh pemilik merek dagang, yang mana pendaftaran merek yang dilakukan oleh pemilik merek dagang akan mempengaruhi eksistensi merek tersebut. Pendaftaran merek secara tidak langsung akan memberikan pelindungan terhadap merek tersebut, menjadi penanda identitas merek, sebagai pembeda merek tersebut dari merek lain, serta masih banyak lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun