Kesehatan rongga mulut dan gigi adalah salah satu bagian penting dalam kehidupan manusia. Melalui kesehatan gigi serta rongga mulut yang terjaga, kualitas hidup suatu individu pun dapat meningkat. Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum sadar dengan pentingnya kesehatan rongga mulut dan gigi. Ditambah dengan dilema dalam memilih layanan kesehatan gigi yang tepat. Di satu sisi, dokter gigi adalah tenaga medis yang kompeten. Namun, banyak orang yang hanya datang ke dokter gigi saat sudah parah saja karena dokter gigi dianggap mahal dan menakutkan. Di sisi lain, tukang gigi menawarkan solusi yang lebih murah juga cepat, namun beriringan dengan itu juga terdapat banyak risiko kesehatan yang perlu dipertaruhkan. Artikel ini akan mengupas kelebihan dokter gigi dibandingkan tukang gigi sehingga masyarakat dapat memilih pilihan yang tepat dalam menjaga kesehatan rongga mulut dan gigi.
Apa itu Dokter Gigi dan Tukang Gigi?
Dokter gigi adalah tenaga medis profesional yang telah menempuh pendidikan kedokteran gigi dan memiliki lisensi resmi dalam melakukan berbagai macam prosedur perawatan gigi. Perawatan ini mencangkup pembersihan karang gigi, pencabutan, penambalan, pemasangan implan gigi, maupun prosedur bedah mulut. Dokter gigi bekerja berdasarkan standar medis yang telah diakui dan diawasi oleh lembaga resmi seperti Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dan lembaga Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Menjadi dokter gigi juga tidak mudah karena lamanya pendidikan yang perlu ditempuh dan perlunya pengalaman kerja sebelum sarjana kedokteran gigi bisa mengambil sumpah sebagai dokter gigi yang siap mengabdi ke masyarakat.
Sementara tukang gigi adalah individu yang menyediakan jasa perawatan gigi non-medis. Perawatan non-medis ini biasanya condong ke pembuatan dan pemasangan gigi palsu lepasan. Para tukang gigi umumnya tidak memiliki latar belakang pendidikan medis apalagi pendidikan kedokteran gigi. Praktiknya biasanya didasarkan pada pengalaman dan keterampilan yang diperoleh secara turun temurun atau otodidak.Â
Keberadaan tukang gigi diatur oleh Permenkes No. 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. peraturan ini menetapkan bahwa tukang gigi hanya diperbolehkan membuat dan memasang gigi palsu lepasan tanpa melibatkan jaringan gigi dan mulut. Mereka sangat tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis seperti pencabutan atau penambalan gigi.Â
Penyebab Masyarakat Lebih Memilih Pergi ke Tukang Gigi daripada Dokter Gigi
Biaya Mahal
Banyak orang yang berpikir bahwa melakukan perawatan ke dokter gigi akan memakan banyak biaya. Hal ini membuat mereka cenderung pergi ke tempat yang lebih murah seperti tukang gigi. Hal ini sangat berbahaya mengingat tidak adanya latar belakang medis dari seorang tukang gigi.Â
Rasa Takut
Banyak orang yang enggan pergi ke dokter gigi karena takut terhadap alat-alat medis seperti bor gigi atau alat-alat kedokteran gigi lainnya yang dianggap menyeramkan. Banyak juga orang yang enggan ke dokter gigi karena trauma masa kecil. Sebab ketakutan tersebut, banyak orang yang memilih untuk pergi ke tukang gigi walaupun adanya risiko sterilitas yang mungkin saja mengancam.
Kurangnya Informasi