Dikutip dari: BBC News - PBB Mendesak Israel Akhiri Pendudukan di Palestina, 124 Negara Berikan Dukungan.
Pada 18 September 2024Â -Â PBB menyetujui resolusi penting yang menuntut Israel untuk mengakhiri kehadirannya di wilayah Palestina, sebuah tindakan yang dianggap melanggar hukum internasional. Resolusi ini berhasil mendapatkan dukungan dari 124 negara, termasuk Indonesia, China, dan Prancis. Namun, 14 negara, seperti Amerika Serikat dan Israel, menentangnya, sementara 43 negara lainnya, termasuk Inggris dan Kanada, memilih abstain.
Resolusi ini lahir dari hasil konsultasi dengan Mahkamah Internasional (ICJ), yang pada Juli sebelumnya memberikan pendapat bahwa pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza bertentangan dengan hukum internasional. ICJ menekankan bahwa Israel wajib segera mengakhiri pendudukan tersebut dan memberikan kompensasi kepada warga Palestina yang terdampak.
Reaksi Beragam dari Berbagai Negara
Negara-negara yang mendukung resolusi ini melihatnya sebagai langkah penting menuju keadilan bagi rakyat Palestina, yang selama puluhan tahun hidup di bawah pendudukan. Presiden Otoritas Palestina, Mahmoud Abbas, memuji keputusan ini, menganggapnya sebagai titik terang dalam perjuangan Palestina untuk mendapatkan hak menentukan nasib sendiri.
Namun, Israel dan beberapa sekutunya mengecam resolusi tersebut. Israel menyebutnya sebagai bentuk "terorisme diplomatik" dan menyatakan bahwa resolusi ini hanya akan memperburuk situasi dan tidak membantu mencapai perdamaian. Amerika Serikat juga mengkritik resolusi ini sebagai tindakan sepihak yang tidak menawarkan solusi nyata untuk konflik di wilayah tersebut.
Pendudukan yang Berkepanjangan
Sejak 1967, Israel telah membangun lebih dari 160 permukiman di wilayah Tepi Barat dan Yerusalem Timur, yang menampung sekitar 700.000 orang Yahudi. PBB dan banyak negara anggota menilai pembangunan ini ilegal berdasarkan hukum internasional. Meskipun berbagai upaya damai telah dilakukan, situasi di lapangan terus memanas, dengan kekerasan di Gaza dan Tepi Barat yang terus meningkat sejak konflik terbaru antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023.
Meskipun resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, keputusan ini memberikan bobot simbolis dan tekanan politik yang signifikan terhadap Israel. Banyak pihak berharap resolusi ini dapat mendorong komunitas internasional untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
Harapan untuk Masa Depan
Bagi Palestina, dukungan internasional yang semakin kuat ini diharapkan dapat membuka jalan menuju kemerdekaan penuh dan pengakhiran pendudukan yang telah berlangsung lama. Sementara bagi pihak-pihak lain, resolusi ini menyoroti perlunya dialog yang lebih intensif dan komprehensif untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H