Mohon tunggu...
Nabila Febriyanti
Nabila Febriyanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Berenang olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Undang-undang Dasar Bermedia Sosial

16 Mei 2024   13:32 Diperbarui: 16 Mei 2024   13:38 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

   Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tersebut turut mengatur mengenai kewajiban Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 16A. Dalam memberikan pelindungan kepada anak, PSE wajib menyediakan:

informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2024 juga mengatur terkait sanksi administratif yang diberikan kepada PSE apabila melanggar ketentuan terkait pelindungan kepada anak. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:

teguran tertulis;

denda administratif;

penghentian sementara; dan/atau

pemutusan Akses.

Dengan telah ditetapkannya UU No. 1 Tahun 2024, diharapkan mampu menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan guna mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang digital Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun