a.) Sosialisasi Digital marketing menggunakan media social adalah suatu kegiatan pemasaran atau promosi sebuah brand atau produk menggunakan media digital atau internet salah satunya melalui media social dengan tujuan sebagai salah satu upaya percepatan informasi terhadap sebuah produk dan dengan media sosial seperti Shopee dan evermos untuk membantu para pembisnis kecil untuk menemukan konsumen yang potensial serta pemasaran menggunakan sosial media tentu saja dapat dilakukan secara gratis sehingga dapat lebih menghemat biaya.
b.) Penyuluhan Hukum terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bertujuan ntuk memberikan gambaran serta pemahaman khususnya kepada warga kelurahan cipondoh tentang bagaimana cara menggunakan media sosial yang bijak agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pelanggaran UU ITE.
c.) Berkontribusi dalam rangka pola hidup bersih sehat (PHBS) memiliki tujuan menjadikan sebanyak mungkin anggota masyarakat sebagai agen perubahan agar mampu meningkatkan kualitas perilaku sehari -- hari dengan tujuan hidup bersih dan sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau menjalankan hidup bersih dan sehat. Hal tersebut agar masyarakat bisa mencegah dan menanggulangi masalah kesehatan. Selain itu, dengan menerapkan PHBS masyarakat mampu menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup.
d.) Memberikan sarana prasarana untuk ruangan PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) seperti banner yang berisikan informasi jam operasional kelurahan dengan tujuan untuk mempermudah warga untuk memperoleh informasi terkait jam operasional tersebut dan memberikan penyekat akrilik covid untuk meja pelayanan bertujuan meminimalkan penyebaran virus covid selama melakukan pelayanan terhadap masyarakat.