Mohon tunggu...
nabila dyahayu
nabila dyahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI JEMBER

HALOO, SELAMAT DATANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Membantu Masyarakat

11 April 2022   00:09 Diperbarui: 11 April 2022   00:19 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APBN adalah Anggaran belanja yang mengurus belanja negara nah ada juga nih APBD. APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai dengan singkatannya APBD ini yang mengurus keuangan belanja dan pendapatan daerah atau pengertiannya adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini dilakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD ini bersumber dari retribusi, pendapatan daerah, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan lain lain pendapatan daerah yang sah.

Dana bagi hasil ini terdiri atas pajak dan sumber daya alam. DBH  juga berasal dari sumber daya alam terdiri dari kehutanan, petambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.

APBD harus dilakukan secara terbuka, adil, jujur, dan obyektif dalam relevansi terhadap masyarakat daerah. Hal ini dilakukan dengan harapan APBD dapat memberikan pengaruh terhadap perekonomian dalam berbagai bentuk, yaitu membantu mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, membuka lapangan pekerjaan dan investasi baru, memeratakan pendapatan masyarakat, menyejahterakan rakyat. Beberapa dampak APBD terhadap perekonomian nasional, yaitu terjadinya Pembangunan di Berbagai Sektor, APBD merupakan pedoman bagi perekonomian yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pendapatan. Mempengaruhi Rencana-rencana Sektor Swasta, asumsi yang di gunakan dalam APBD merupakan salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya. Berpengaruh Dalam Perdagangan Internasional, kebijakan pengaturan tariff pajak ekspor dilakukan untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri serta mengamankan neraca perdagangan internasional. Sebagai alat politik fiskal, pemerintah daerah dengan sengaja mengubah-ubah pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan kebijakan fiskal.

Ternyata APBD juga seperti APBN yang membantu dalam penanganan covid 19. Namun tetapi peran APBD hanya untuk menambal atau menutupi dana APBN yang kurang saja. Tidak seperti APBN yang hampir 100% membantu dalam penanganan covid 19 secara menyeluruh.

APBD dalam membantu pandemic dengan dilakukan program APBD sebagai refocussing anggaran. Program pemerintah ini menekannya tentang realokasi dan refocusing dalam upaya mengatasi dampak pandemic covid 19. Refocusing anggaran dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Tahun Anggaran (TA) 2021 merupakan salah satu upaya yang telah diwujudkan secara konkret melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dioptimalkan untuk mendukung penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi serta penggunaan minimal sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk vaksinasi Covid-19 dan insentif tenaga kesehatan daerah (Inakesda).

Setiap daerah memiliki inovasi dalam penanganan covid 19 dengan menggunakan APBD ini seperti menggunakan APBD ada yang memanfaatkan dengan membuat tempat isolasi, dan ada yang membeli semua hasil panen petani daerah dan sumbangkan untuk masyarakat yang sedang isolasi. Dan banyak yang menggunakan posko posko seperti posko PPKM, dan mengedukasi masyarakat pentingnya taat protocol kesehatan dan harusnya vaksin.

Pentingnya APBD ini sangat diharus dijalankan untuk mendorong ekonomi daerah. Ini juga termasuk kedalam fungsi dari APBD yaitu Sama halnya dengan APBN, APBD dibuat dengan fungsi tertentu. Merangkum dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), fungsi APBD di antaranya:

  • Fungsi otoritas: APBD menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun tersebut. Fungsi perencanaan: APBD menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan: Menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
  • Fungsi alokasi: APBD harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan perekonomian.
  • Fungsi distribusi: Kebijakan APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  • Fungsi: stabilisasi: Menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun