Mohon tunggu...
Nabila
Nabila Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa

Badminton dan Barista

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implenentasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia

30 Oktober 2023   17:10 Diperbarui: 30 Oktober 2023   17:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

By

Nabila

Siana 

Nana Talia 

Stefanus Surbakti 

Riki cahyadi 

Justino Veryanto Lumbantungkup

SOAL ESSAY

1. Apa yang menjadi dasar hukum tentang jaminan kegiatan fidusia?

2. Mengapa dalam praktiknya sistem penjaminan fidusia masih belum maksimal atau masih mengalami kendala?

3. Jelaskan tahap keempat pendaftraan fidusia?

4. Mengapa hukum jaminan sangat penting dalam perkembangan ekonomi?

5. Jelaskan secara mendalam perbedaan antara jaminan fidusia dan jaminan hipotek dalam konteks pemberian kredit di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun