Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Arrahmah (KSPPS) adalah lembaga keuangan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah, yang berfokus pada transaksi yang halal dan bebas riba. Kami menawarkan berbagai layanan dan produk keuangan yang dirancang untuk memberikan kesejahteraan kepada sesama, dengan memastikan setiap transaksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai islam. Melalui aqad taqsith kami menjabatani kebutuhan kredit secara syariah, serta berkontribusi dalam pemberdayaan ekonomi dan dakwah di masyarakat.
Koperasi Syariah Arrahmah merupakan salah satu koperasi di Gandul Depok yang bergerak dalam pemberian kredit. Koperasi Arrahmah memberikan pinjaman kredit modal usaha kepada nasabah yang memiliki usaha. Salah satu fasilitas kredit yang diberikan Koperasi Arrahmah adalah kredit usaha, Mikro kecil dan menengah (UMKM). Kredit UMKM dapat digunakan sebagai modal untuk memulai dan membuka usaha baru yang produktif. Sebelum kredit diberikan kepada anggotanya ada beberapa syarat atau langkah untuk melihat apakah anggota layak diterima atau tidak oleh pihak Koperasi Arrahmah
Sejarah KSPPS Arrahmah
KSPPS ARRAHMAH merupakan sebuah lembaga keuangan yang berbasis syariah yang didirikan pada tanggal 5 Februari 2005 atas ide dan gagasan mulia yang diprakarsai oleh Ibu Ratih Puspita SH., Ibu Ika Yuliana S.kom., Ibu Elah Nurlaelah Amd., dan Ibu Julaeha SE., serta hasil rapat dari 21 orang anggota pendiri yang memiliiki visi dan misi yang sama yaitu berkeinginan kuat membuat sebuah lembaga usaha alternatif yaitu sebuah Koperasi dengan konsep Ekonomi Syariah.Â
Pendirian KSPPS ARRAHMAH telah tertuang dalam akta pendirian No. 10 , tertanggal 30 April 2005 yang dibuat oleh Notaris Betty Supartini, SH., yang berkedudukan di Depok dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pendirian KJK Syariah Arrahmah No. 424, tertanggal 26 Mei 2005 sebagai landasanÂ
izin operasional dan terakhir telah melakukan perubahan Anggaran Dasar pada tanggal 05 Maret 2016 dengan Akta Perubahan nomor 01, tanggal 06 Maret 2016 oleh Notaris Betty Supartini, SH., dan tercatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia nomor 144/Lap-PAD/VI/2016, tanggal 16 Juni 2016 yaitu perubahan nama yang semula  Koperasi Jasa Keuangan Syariah Arrahmah menjadi Koperasi Simpan Pinjam Pembiyaan Syariah Arrahmah.
Profil KSPPS Arrahmah
Nama Badan Usaha : KSPPS BMT Arrahmah
Bidang Badan Usaha : Tabungan/simpanan dan Pembiayaan
Tanggal Berdiri      : 05 Februari 2005