Mohon tunggu...
Nabila Annuria
Nabila Annuria Mohon Tunggu... Lainnya - peminat nilai tambah kehidupan, lulusan prodi kimia

menulis menurut kata hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memperketat Pengawasan dan Prosedur Pengangkutan Bahan Kimia B3

14 Januari 2025   10:08 Diperbarui: 14 Januari 2025   10:08 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Angkutan limbah B3 oleh PT KAI Logistik  (DOK. KAI LOGISTIK via Kompas.com)

 

Peristiwa cairan kimia kategori bahan beracun dan berbahaya atau B3 jenis caustic soda liquid yang tumpah di sepanjang jalan Cigentur Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) perlu mendapat perhatian serius agar kasus yang serupa tidak terjadi lagi. Perlu memperketat prosedur pengangkutan bahan kimia. Pengawas K3 tidak boleh lengah karena kasus kebocoran B3 bisa berakibat fatal bagi banyak orang.

Dampak ceceran limbah hingga penyebab kebocoran perlu investigasi secara tuntas. Bahaya kebocoran bahan kimia yang terjadi di kawasan industri, di jalan raya maupun di instalasi pabrik perlu dicegah dengan menerapkan standar dan regulasi yang berlaku pada saat ini.

Tidak banyak disadari oleh masyarakat bahwa bahaya kebocoran bahan kimia, baik yang berbentuk cairan, butiran maupun berbentuk gas bisa terjadi sewaktu waktu akibat terjadinya kecelakaan kerja di pabrik. Oleh sebab itu perlunya pengawas ketenagakerjaan di kawasan industri.

Prosedur pengangkutan limbah bahan kimia maupun limbah medis perlu dilengkapi dengan legalitas yang lengkap diantaranya izin rekomendasi dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), izin pengangkutan KEMENHUB (Kementerian Perhubungan), dan pengemudi yang terlatih serta bersertifikat (SIO).

Kelengkapan dokumen dalam penunjang operasional armada juga dilengkapi dengan manifest manual dan manifest elektronik (e-manifest/festronik) yang terkoneksi antara penghasil limbah, pengangkut, dan pengolah limbah serta terpantau langsung oleh sistem festronik oleh KLH (Kementerian Lingkungan Hidup ) dan dapat diakses selama 24 jam.

Penerapan SOP yang jelas dan terstruktur menjadi salah satu aspek penting dalam pengangkutan bahan kimia berbahaya atau limbah B3. SOP ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pembongkaran, pemuatan, hingga tindakan darurat jika terjadi kecelakaan atau keadaan tidak terduga. Penyusunan SOP harus mengacu pada sistem mutu yang telah ditetapkan dan disahkan oleh manajer mutu, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian kualitas.

Segala aspek diatas mesti mengacu kepada Pedoman Penerbitan Rekomendasi Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan limbah B3 di darat harus menggunakan kendaraan roda empat atau lebih. Hal ini dikecualikan untuk limbah B3 infeksius yang diangkut dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Pengangkutan limbah B3 dengan kategori bahaya 1 harus menggunakan alat angkut yang tertutup untuk memastikan tidak ada tumpahan atau kontaminasi di jalan.

Kendaraan angkutan limbah B3 harus memenuhi beberapa spesifikasi, di antaranya:

-Terdaftar di sistem elekronik SILACAK

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun