Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peranan Hukum sebagai Sosial Control

12 November 2024   15:28 Diperbarui: 12 November 2024   15:30 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Noviana maysyaroh (222111201)

Putri Deswita (22111208)

Nabila Annasta (222111232)

5F HES 

# Kesimpulan 5 Jurnal tentang Hukum sebagai Kontrol Sosial

1. Jurnal: Fungsi Hukum dalam Kontrol Sosial

   Artikel ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendali dalam masyarakat dengan menetapkan aturan untuk mengatur perilaku dan memberikan sanksi bagi pelanggaran. Hukum membantu menjaga ketertiban dengan mengendalikan konflik antarindividu atau kelompok. Menurut penelitian, penerapan hukum yang tegas dan adil akan meningkatkan efektivitas hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat.

2. Jurnal: Perspektif Sosiologi Hukum dalam Pengendalian Sosial

   Melalui perspektif sosiologi hukum, hukum diartikan sebagai instrumen integrasi sosial yang meredam konflik dan memastikan interaksi yang harmonis dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencakup peraturan yang diterapkan secara normatif dan sosialisasi nilai hukum di masyarakat. Studi ini menekankan pentingnya hukum dalam membentuk pola perilaku sesuai norma sosial.

3. Jurnal: Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial

   Dalam jurnal ini, hukum dipandang sebagai alat perubahan sosial. Penulis berpendapat bahwa hukum tidak hanya membatasi tetapi juga memfasilitasi perkembangan sosial yang sejalan dengan perubahan budaya dan teknologi. Hukum dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman, misalnya dalam regulasi teknologi digital yang memerlukan pembaruan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun