Noviana maysyaroh (222111201)
Putri Deswita (22111208)
Nabila Annasta (222111232)
5F HESÂ
# Kesimpulan 5 Jurnal tentang Hukum sebagai Kontrol Sosial
1. Jurnal: Fungsi Hukum dalam Kontrol Sosial
  Artikel ini menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai alat pengendali dalam masyarakat dengan menetapkan aturan untuk mengatur perilaku dan memberikan sanksi bagi pelanggaran. Hukum membantu menjaga ketertiban dengan mengendalikan konflik antarindividu atau kelompok. Menurut penelitian, penerapan hukum yang tegas dan adil akan meningkatkan efektivitas hukum dalam mengontrol perilaku masyarakat.
2. Jurnal: Perspektif Sosiologi Hukum dalam Pengendalian Sosial
  Melalui perspektif sosiologi hukum, hukum diartikan sebagai instrumen integrasi sosial yang meredam konflik dan memastikan interaksi yang harmonis dalam masyarakat. Fungsi hukum sebagai kontrol sosial mencakup peraturan yang diterapkan secara normatif dan sosialisasi nilai hukum di masyarakat. Studi ini menekankan pentingnya hukum dalam membentuk pola perilaku sesuai norma sosial.
3. Jurnal: Hukum sebagai Alat Perubahan Sosial
  Dalam jurnal ini, hukum dipandang sebagai alat perubahan sosial. Penulis berpendapat bahwa hukum tidak hanya membatasi tetapi juga memfasilitasi perkembangan sosial yang sejalan dengan perubahan budaya dan teknologi. Hukum dapat beradaptasi dengan kemajuan zaman, misalnya dalam regulasi teknologi digital yang memerlukan pembaruan hukum.