Mohon tunggu...
nabilaannasta
nabilaannasta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengantar Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   09:14 Diperbarui: 2 Oktober 2024   09:16 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

buku karangan oki hajiansyah wahab M shofwan taufik dan rahmatul ummah

Februari 2019

Pendekatan sosiologis terhadap hukum melibatkan studi tentang latar belakang dan alasan di balik perilaku sosial yang terkait dengan hukum. Undang-undang kekuasaan kehakiman menetapkan hakim sebagai penegak hukum yang bertanggung jawab untuk mengadili, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Buku ini, sebagai pengantar Sosiologi Hukum, bertujuan untuk memperkenalkan pendekatan sosiologis kepada masyarakat secara lebih luas. Hal ini bertujuan untuk memberikan wawasan bahwa terdapat nilai-nilai yang tinggi dan berharga di tengah masyarakat, yang dapat menjadi pedoman untuk menciptakan sistem keadilan yang lebih bersahabat dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

bab I pengertian
Sosiologi Hukum yaitu cabang dari sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan sosiologis terhadap realitas. Sosiologi Hukum adalah bagian dari sosiologi sukma manusia yang menelaah kenyataan sosial sepenuhnya dari hukum diawali dari pernyataan yang konkrit yang dapat diperkirakan dari luar, dalam kelakuan kolektif yang efektif dalam dasar materinya.

bab II Aliran dan Mazhab Sosiologi Hukum
Aliran atau Mazhab Sosiologi muncul berdasarkan paradigma yang digunakan. Terdapat dua aliran yang mengembangkan sosiologi hukum, yaitu aliran positif dan aliran normatif. Aliran positif yaitu aliran yang hanya membicarakan kejadian yang dapat diamati dari luar secara murni. Sedangkan aliran normatif yaitu aliran yang menyatakan bahwa hukum itu bukan hanya fakta yang teramati tetapi juga suatu institusi nilai.

bab III Hukum dan Perubahan Sosial
Hukum dan perubahan sosial sangat erat kaitannya. Hukum memiliki pengaruh besar terhadap perubahan sosial. Hukum dapat membentuk dan mengatur perilaku masyarakat, mengatasi konflik, dan menjadi alat untuk mencapai perubahan sosial yang diinginkan. Dalam sosiologi hukum, hukum bukan hanya suatu sistem aturan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai, norma- norma dan kepercayaan yang ada dalam masyarakat.

bab IV Hukum dan Masyarakat
Hukum memiliki peran penting dalam menjaga keteraturan dan stabilitas dalam masyarakat, termasuk penegakan norma-norma, perlindungan hak-hak individu dan penyelesaian konflik. Hukum dapat memiliki dampak besar terhadap masyarakat yang merupakan bagian integral dari struktur dan dinamika sosial yang membentuk kehidupan masyarakat.

bab V Penerapan dan Efektifitas Hukum
Efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh lima faktor, yaitu pertama faktor hukum. Hukum berfungsi untuk keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kedua, faktor penegakan hukum. Dalam berfungsinya hukum, mentalitas atau kepribadian petugas penegak hukum memainkan peranan penting. Ketiga, faktor sarana atau fasilitas pendukung. Faktor ini mencakup perangkat lunak dan perangkat keras sebuah hukum. Keempat, faktor masyarakat. Penegak hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam msyarakat. Kelima, faktor kebudayaan. Mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku.

Kesimpulannya, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang berbagai aspek dalam bidang Sosiologi Hukum. Dari definisi hingga aplikasi praktis, membahas bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh masyarakat dan perubahan sosial. Dengan memahami dinamika ini, kita dapat lebih baik memahami kompleksitas hubungan antara hukum dan kehidupan sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun