Upaya pemberantasan juga sudah dilakukan, seperti pemblokiran sebanyak 800 ribu konten judi online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kominfo juga telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian.
Dengan langkah-langkah ini, kita dapat berharap bahwa literasi keuangan yang ditingkatkan akan menjadi tameng bagi generasi muda dari godaan cepat kaya yang tidak berkelanjutan, serta menjaga mereka dari risiko-risiko yang dapat mengganggu masa depan mereka.
Nabila Nursafitri, Mahasiswa Program Studi Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Digital, Universitas Negeri Jakarta angkatan 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H