Pada saat ini Indonesia tengah dilanda wabah virus yang mematikan yaitu virus Covid-19. Hampir seluruh wilayah yang ada di Indonesia terkena dampak dari virus ini. Covid-19 merupakan virus yang menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru, hingga kematian.
Penyebaran virus Covid-19 ini berdampak juga pada pendidikan di Indonesia karena semua pembelajaran di sekolah mulai dihentikan dan dilakukan secara daring atau online. Tidak ada lagi pembelajaran tatap muka bahkan semua aktivitas di sekolah dillakukan dari jarak jauh.
Hal ini diberlakukan karena untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin berkembang luas khususnya di wilayah indonesia. Bahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim juga berupaya membangun kerjasama dengan berbagai pihak yang fokus mengembangkan sistem pembelajaran daring.
Di tengah pandemi COVID-19 sekalipun, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi hak anak bangsa untuk memperoleh pendidikan. Meskipun begitu, pemerintah tidak boleh sembarangan membuka sekolah berdasarkan status wabah suatu daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaa Nadiem Makari pada jumat lalu mengizinkan sekolah yang berada di wilayah zona kuning untuk mengadakan pembelajaran luring (tatap muka). Padahal sebelumnya Kemdikbud hanya mengizinkan sekolah di zona hijau saja untuk dibuka secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
Jika tidak dilaksanan dengan hati-hati, izin berdasarkan status wilayah tersebut bisa menjadi malapetaka. Sebab, zona merah, oranye, kuning atau hijau bukanlah sekat yang ketat. Selama pergerakan penduduk antar zona wilayah masih bebas, maka semua zona tetap rawan tertular COVID-19.
Izin pembelajaran tatap muka sebaiknya diberikan berdasarkan kesiapan dari masing-masing sekolah untuk menjalankan protokol kesehatan dengan baik. Tolak ukurnya tidak hanya dari ketersediaan fasilitas pencegah penularan saja. Sekolah juga harus memastikan semua guru, staff, murid, hingga orangtua siswa tidak memiliki riwayat interaksi dengan suspect yang terpapar virus. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah.
Pengakuan Mas Menteri Nadiem bahwa PJJ atau pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi kurang efektif bukanlah hal yang mengada-ada. Di berbagai wilayah terutama di di daerah terpencil banyak murid yang tidak memiliki smartphone dan akses internet. Tidak sedikit pula guru yang belum siap mengajar dari jarak jauh.
Pandemi COVID-19 memang telah memperlihatkan lagi betapa timpangnya infrastruktur Indonesia. Sebelumnya, OECD atau Organization for Economic Cooperation and Development pernah melansir data bahwa hanya 34 persen penduduk Indonesia yang terkoneksi dengan internet. Survey Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia pada tahun 2018 juga mengungkap hasil yang serupa. Di Jawa, lebih dari 55,7% penduduk dapat mengakses internet. Sementara itu di Kalimantan baru 6,6% saja yang terhubung ke internet. Namun semua fakta tersebut tidak menjadi alasan untuk memperlonggar izin pembukaan sekolah.
Pada masa pandemi yang masih berkecamuk, pemerintah tidak boleh bertaruh dengan memperluas wilayah yang boleh mengadakan pembelajaran tatap muka. Kebijakan membuka sekolah di zona kuning tanpa menjamin keamanannya hanya akan menimbulkan kesan bahwa pemerintah telah putus asa.
Pemerintah harus berusaha lebih keras untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi hambatan pembelajaran daring. Misalnya dengan memberikan tunjangan dan fasilitas yang memadai untuk para guru dan murdi yang kurang mampu. Dalam masa pandemi ini, peran guru dalam menyelamatkan masa depan anak sama pentingnya dengan peran tenaga medis dalam menyelamatkan nyawa pasien.