Mohon tunggu...
Nabila Alia Mustopa
Nabila Alia Mustopa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pendidikan Indonesia

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Peraturan Limbah Pabrik Yang mengakibatkan Banyak Dampak Yang Dirasakan Masyarakat

24 Desember 2024   12:41 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:41 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto limbah pabrik (sumber: Mutu Internasional)

Ditulis oleh: Nabila Alia Mustopa, Dr. Dinie Anggraeni Dewi M.Pd., M.H, dan Muhammad Irfan Ardiansyah S.Pd

Limbah pabrik adalah sisa-sisa atau bahan-bahan yang tidak diinginkan yang dihasilkan oleh kegiatan industri atau pabrik selama proses produksi atau operasional. Limbah pabrik dapat berdampak negatif pada lingkungan, kesehatan, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya.

Keberadaan industri apabila tidak dikelola dengan baik seringkali mengakibatkan polusi air, udara, tanah yang berbahaya bagi makhluk hidup di sekitar kawasan industri. Aktivitas produksi dengan jumlah yang sangat besar tentu akan menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar pula.

Untuk mengelola limbah pabrik, pemerintah telah mengatur pengolahan limbah berstandar di undang-undang. Setiap perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengelolaan limbah industri yang berizin. 

Sebuah peraturan untuk mengatur aturan tentang limbah, yaitu: 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

Lalu ada pasal yang mengatur tentang limbah pabrik adalah:

1. Pasal 60 UU PPLH

Larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin 

2. Pasal 104 UU PPLH

Pelaku pembuangan limbah berbahaya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah 

3. Pasal 374

Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategor.

walaupun begitu, nyatanya banyak dari pabrik telah melanggar aturan yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan banyaknya kerugian, salah satunya adalah masyarakat. Banyak masyarakat ya g merasa di rugikan dengan adanya pabrik di wilayah penduduk mereka, karena yang mereka rasakan ialah dampak dari pembuangan limbah yang melanggar aturan pemerintah, bahkan sekarang banyak berita-berita yang beredar tentang banjir yang melanda suatu wilayah yang di sebabkan oleh limbah dari suatu pabrik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun