2. Pasal 104 UU PPLH
Pelaku pembuangan limbah berbahaya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiahÂ
3. Pasal 374
Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategor.
walaupun begitu, nyatanya banyak dari pabrik telah melanggar aturan yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan banyaknya kerugian, salah satunya adalah masyarakat. Banyak masyarakat ya g merasa di rugikan dengan adanya pabrik di wilayah penduduk mereka, karena yang mereka rasakan ialah dampak dari pembuangan limbah yang melanggar aturan pemerintah, bahkan sekarang banyak berita-berita yang beredar tentang banjir yang melanda suatu wilayah yang di sebabkan oleh limbah dari suatu pabrik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H