Mohon tunggu...
Nabila Alia Mustopa
Nabila Alia Mustopa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pendidikan Indonesia

.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pelanggaran Peraturan Limbah Pabrik Yang mengakibatkan Banyak Dampak Yang Dirasakan Masyarakat

24 Desember 2024   12:41 Diperbarui: 24 Desember 2024   12:41 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto limbah pabrik (sumber: Mutu Internasional)

2. Pasal 104 UU PPLH

Pelaku pembuangan limbah berbahaya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah 

3. Pasal 374

Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategor.

walaupun begitu, nyatanya banyak dari pabrik telah melanggar aturan yang telah di tetapkan, sehingga mengakibatkan banyaknya kerugian, salah satunya adalah masyarakat. Banyak masyarakat ya g merasa di rugikan dengan adanya pabrik di wilayah penduduk mereka, karena yang mereka rasakan ialah dampak dari pembuangan limbah yang melanggar aturan pemerintah, bahkan sekarang banyak berita-berita yang beredar tentang banjir yang melanda suatu wilayah yang di sebabkan oleh limbah dari suatu pabrik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun