Mohon tunggu...
Nabila Aliya Rahma Suwanda
Nabila Aliya Rahma Suwanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang S1-Akuntansi

Ubahlah Fikiranmu Maka dapat merubah duniamu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi PT Garuda Indonesia Tahun 2018

12 Juni 2024   12:39 Diperbarui: 12 Juni 2024   13:06 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi dan Pembelajaran

Profesi akuntan adalah salah satu profesi yang mendasarkan eksistensinya pada etika yang tinggi. Namun, pada tahun 2018, PT Garuda Indonesia mengalami krisis etika yang melibatkan para akuntan di dalamnya. Pelanggaran kode etik profesi akuntan dalam konteks perusahaan ini menyoroti tantangan dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan.

Kasus

Pada tahun 2018, PT Garuda Indonesia dituduh melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntan terkait dengan praktik pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kasus ini mencuat ketika laporan keuangan perusahaan dipertanyakan oleh otoritas regulasi dan pihak terkait.

Salah satu isu utama dalam kasus ini adalah penyalahgunaan prinsip akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan yang menguntungkan perusahaan secara tidak etis. Terdapat indikasi bahwa ada manipulasi angka, pengelolaan beban, dan penundaan pengakuan kerugian yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Implikasi dan Dampak

Pelanggaran kode etik profesi akuntan di PT Garuda Indonesia pada tahun 2018 memiliki dampak yang serius, baik bagi perusahaan maupun bagi kepercayaan publik terhadap profesi akuntan secara keseluruhan. Implikasi dari kasus ini termasuk kerugian keuangan bagi perusahaan, kehilangan kepercayaan dari investor dan pemegang saham, serta risiko hukum yang dapat mengancam stabilitas perusahaan.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan yang dapat memberikan kesempatan bagi praktik-praktik yang tidak etis berkembang. Ini menggugah pentingnya peran regulator, auditor independen, dan dewan direksi dalam menjaga integritas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap standar akuntansi dan kode etik profesi.

Respons dan Pembelajaran

PT Garuda Indonesia harus mengambil tindakan tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang diambil harus meliputi penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, perbaikan proses pengawasan dan pelaporan keuangan, serta penegakan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi industri penerbangan dan profesi akuntan secara keseluruhan. Perusahaan-perusahaan harus memperkuat budaya kepatuhan dan integritas, meningkatkan transparansi dalam pelaporan keuangan, dan memastikan bahwa standar akuntansi yang berlaku diikuti dengan ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kesimpulan

Kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan di PT Garuda Indonesia pada tahun 2018 mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaporan keuangan. Praktik-praktik yang tidak etis tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik dan reputasi industri secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun