Tinjauan akad syariah pada PT Prudential Life Assurance Unit Syariah Cabang Cilegon sudah sesuai karena di dalam hukum Islma, asuransi harus membawa unsur tolong menolong, yang dimaksudkan para peserta saling tangung menanggung risiko yang dihadapi (sharing risk) dimana telah sesuai dengan akad tabarru'. Fatwa DSN MUI NO: 21/ DSN-MUI/X/2001, Fatwa DSN MUI NO: 51/DSN-MUI/III/2006, Fatwa DSN MUI NO: 52/DSN-MUI/III/2006, Fatwa DSN MUI NO: 53/DSN-MUI/III/2006. Mengatur persoalan akad dalam asuransi syariah yang dimana menggunakan akad tabarru' dan Tijaroh dalam pelaksanaannya.
Rencana Skripsi yang akan ditulis
Untuk rencana skripsi saya nantinya akan membahas tentang tinjauan fiqh muamalah terhadap bank infaq, mengapa saya memilih untuk menuliskan tentang bank infaq ini karena belum banyak yang mengetahui keberadaan bank infaq ini dan bagaimana sistemnya bila ditinjau dari fiqh muamalah dalam hal ini adalah penerapan akad yang digunakan. Sama halnya dengan asuransi, bank infaq ini juga termasuk dalam tolong menolong hanya saja berbeda dalam penerapannya. Bank infaq didirikan untuk membantu para pelaku usaha agar terhindar dari pinjaman rentenir yang mana pinjaman rentenir masih menggunakan bunga yang sangat besar sehingga dapat mencekik para pelaku usaha.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H