Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi syariah dapat disamakan dengan takaful atau biasa disebut dengan saling menjamin, takmin berarti melindungi, dan ta'awun yaitu saling tolong menolong atau tadhamun yaitu saling menanggung. Jadi dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah adalah tolong menolong atau usaha melindungi diantara sejumlah pihak para pemegang polis (peserta) atau orang melalui pengumpulan dan pengelolaan dana  tabarru yang menggunakan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Sejarah Asuransi Syariah
Berbicara mengenai sejarah asuransi, Sejarah asuransi sebenarnya sudah lama berlangsung, praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Asuransi merupakan budaya dari suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut dengan qilah. Asuransi syariah di dunia dibentuk pada tahun 1979. Mengutip buku dari Muhammad Ajib bahwa sebuah perusahaan asuransi bernama Sudanese Islamic Insurance di Sudan mengenalkan pertama kali konsep asuransi syariah.
Sedangkan Asuransi Syariah di Indonesia, pertama kali dikenalkan dengan PT. Asuramso Takaful Keluarga yang berdiri pada tanggal 25 Agustus 1994 dan melalui SK Menkeu menjadi Asuransi Takaful Indonesia
Jenis-jenis Asuransi Syariah
di dalam asuransi syariah terdapat dua jenis asuransi:
- Asuransi Kerugian (General Insurance)
- Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asas-asas Asuransi Syariah
Asas Saling Bertanggung Jawab
Semua peserta dalam asuransi syariah adalah keluarga yang memiliki kewajiban untuk saling bertanggung jawab antar satu sama lain. Seperti bunyi hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim yang isinya Rasulullah SAW bersabda, Â kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan yang lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakannya.
Asas Saling Membantu dan Bekerja Sama
Para peserta sepakat untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan.
Asas Saling Melindungi
Para peserta dalam asuransi syariah saling memberi keselamatan dan perlindungan terhadap jiwa dan hartanya. Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru.