Mohon tunggu...
Nabila Alisa
Nabila Alisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

hoby saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book "Asuransi Syariah" Karya Muhammad Ajib, Lc., M.A

2 Maret 2023   22:30 Diperbarui: 2 Maret 2023   22:31 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul                      : ASURANSI Syariah

Penulis                   : Muhammad Ajib, Lc., MA

Penerbit                 : Rumah Fiqih Publishing

Terbit                     : 2019

Cetakan                 : 1 Maret 2019

Buku tulisan Muhammad Ajib yang berjudul "Asuransi Syariah" mendeskripsikan secara lengkap tentang asuransi dalam perkembangannya di Indonesia yang berasal dari kata Latin assecurare yang berarti "meyakinkan orang", kemudian dikenal dalam bahasa Peranci sebagai assurance. Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan dimana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab Kesembilan pasal 246 dijelaskan tentang pengertian Asuransi yaitu "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, yang mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu."

Fenomena globalisasi telah berimplikasi kepada perkembangan asuransi dengan teknologi yang sangat cepat. Perkembangan usaha perasuransian mengikuti perkembangan ekonomi masyarakat. Makin tinggi pendapatan perkapita masyarakat, makin mampu masyarakat memilih harta kekayaan dan makin dibutuhkan pula perlindungan keselamatannya dari ancaman bahaya. Karena pendapatan masyarakat meningkat, maka kemampuan membayar premi asuransi juga meningkat, dengan demikian usaha perasuransian berkembang. Kini banyak sekali jenis asuransi yang berkembang dalam masyarakat yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa dan asuransi sosial yang diatur dalam berbagai undang-undang.

Untuk memudahkan bagi pembaca, secara sistematis penulis membagi kajian buku Asuransi Syariah tersebut menjadi tiga Bab (Hlm: 4). Terkesan memang sangat padat, tetapi hal itu dimaksudkan oleh penulisnya agar dapat memberikan informasi yang lengkap dan terperinci namun penulisan dibuat dengan sangat padat.

Sejarah asuransi sebenarnya sudah lama berlangsung, praktek asuransi sudah ada sejak zaman sebelum Rasulullah SAW. Asuransi merupakan budaya dari suku Arab kuno. Praktek asuransi disebut dengan qilah. Perkembangan asuransi syariah di dunia hingga saat ini semakin dikenal luas dan dinikmati oleh masyarakat dunia, baik oleh negara-negara dengan penduduk muslim mayoritas maupun dengan penduduk muslim minoritas. Adapun perkembangan asuransi syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat, khususnya karena Indonesia didominasi oleh kaum muslim maka permintaan akan asuransi syariah pun semakin tinggi apalagi asuransi ini didasarkan pada prinsip syari'at Islam.

Pada abad sebelum masehi dan pertengahan, perjanjian atau asuransi merupakan peristiwa hukum permulaan dari perkembangan asuransi kerugian dan asuransi jiwa, yang sekarang ini dimodifikasi sedemikian rupa hingga menjadi perjanjian asuransi yang dapat diagunakan oleh semua orang melalui perjanjian polis (Hlm: 14), kemudian pada abad pertengahan Asuransi ini berkembang pesat terutama di negara-negara antai (coastal countries), seperti Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Denmark, dan lain-lain (Hlm: 17).

Dari masa sekarang ini, dapat dikatakan bahwa asuransi dan lembaga asuransi masuk dalam tata pergaulan hukum di Indonesia bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang undang Hukum Dagang (Belanda) yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat pula dipakai sebagai suatu bukti bahwa asuransi dan lembaga asuransi yang semula sebagai lembaga asing mulai dikenal di Indonesia. Dengan menggunakan referensi perkembangan usaha perasuransiang dunia sebagai bench marking kiranya para pelaku usaha perasuransian di Indonesia seyogyanya mampu untuk segera menyesuaikan diri dalam rangka memenuhi kebutuhan dan permintaan pasar.

Istilah atau terminologi "asuransi syariah" dalam bahasa Arab asuransi disebut dengan "ta'min", penanggung disebut dengan "muammin" sedangkan tertanggung disebut dengan "muamman lahu atau musta'min". Menurut terminologi asuransi syariah adalah sebagai salah satu cara untuk mengatasi terjadinya musibah dalam kehidupan, di mana manusia senantiasa dihadapkan pada kemungkinan bencana yang dapat menyebabkan hilangnya atau berkurangnya nilai ekonomi seseorang terhadap diri sendiri, atau perusahaan yang diakibatkan oleh meninggal dunia, kecelakaan, sakit dan usia tua.

Sumber hukum dalam Islam yang utama dan disepakati ulama ada empat, yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Dalam kaitan operasional asuransi syariah ini tentu saja tidak ada ayat al-Qur'an dan al-Sunnah yang secara spesifik mengatur lembaga keuangan asuransi, dengan demikian juga ketentuan Ijma' dan Qiyas tidak ditemukan ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan rujukan. Hanya saja sumber al-Qur'an dan as-Sunnah ditemukan prinsip-prinsip umum yang berkaitan dengan operasional asuransi syariah al-Qur'an sendiri tidak menyebutkan secara tegas ayat yang menjelaskan tentang praktek asuransi seperti yang ada pada saat ini. Hal ini terindikasi dengan tidak munculnya istilah asuransi secara nyata dalam al-Qur'an. Walaupun begitu al-Qur'an masih mengakomodir ayat-ayat yang mempunyai muatan nilai-nilai dasar yang ada dalam praktek asuransi, seperti nilai dasar tolong menolong, kerja sama, atau semangat untuk melakukan proteksi terhadap peristiwa kerugian dimasa yang akan datang.

Asuransi dapat disimpulkan bahwa asuransi mempunyai manfaat untuk mengalihkan atau membagi risiko karena ketidakpastian terhadap suatu peristiwa. Bagi suatu perusahaan, akan memperoleh rasa tenteram dari risiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya pada harta miliknya, serta dapat mendorong keberaniannya menggiatkan usaha dan risiko yang lebih besar sebab risiko tersebut telah diambil alih oleh penganggung. Pihak bank memiliki risiko misalnya, kerugian dibawa kaburnya uang nasabah, risiko kredit macet dan sebagainya sehingga akan lebih tenang dari resiko. Begitupula bagi kepala keluarga yang bisa lebih tentram jika terdapat resiko yang menimpa keluarganya dan lain-lain.

Peraturan perundang-undangan tentang perasuransian di Indonesia diatur dalam beberapa tempat, antara lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam Buku 1 Bab 9 Pasal 246-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku 1 Bab 10 Pasal 287-308 KUHD dan buku ii Bab 9 dan 10 Pasal 592-695 KUHD. UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian PP No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian serta aturan-aturan lain yang mengatur Asuransi Sosial yang diselenggarakan oleh BUMN Jasa Raharja (Asuransi Sosial Kecelakaan Penumpang), Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) dan Akses (Asuransi Sosial Pemeliharaan Kesehatan).

Adapun manfaat dari Asuransi Syariah yang pertama, adanya rasa aman dan perlindungan, peserta asuransi berhak memproleh klaim yang wajib diberikan oleh perusahaan sesuai dengan kesepakatan. Kedua, pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin ditimbulkannya makin besar pula premi pertanggungannya. Ketiga, berfungsi sebagai tabungan, kepemilikan dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Keempat, Alat penyebaran resiko, Dalam asuransi syariah resiko dibagi bersama para pesserta sebagai bentuk saling tolong-menolong dan membantu diantara mereka. Kelima, memberikan tingkat kepastian, dapat memberikan kepastian dalam melakukan perencanaan untuk resiko yang belum pasti.

Perbedaan asuransi syariah dengan konvensional juga dijelaskan dalam buku ini. Asuransi syariah memiliki perbedaan mendasar dalam beberapa hal, yakni: prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan). Asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudhrabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaanlah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.

Kesimpulan, ada perbedaan yang mendasar antara asuransi syariah dan asuransi konvensional yaitu adanya dana tabarru' yaitu dana hibah yang didapatkan dari seluruh peserta asuransi dengan tujuan saling tolong menolong jika ada peserta lain yang terkena musibah. Dan didalam asuransi syariah, premi yang dibayarkan masuk kedalam dua dana, yaitu dana pribadi peserta dan dana khusus tabarru', premi tersebut dikembangkan lagi melalui investasi proyek yang sesuai dengan syariat Islam yang dijalankan oleh perusahaan asuransi syariah dengan prinsip mudharabah. Ketentuan dalam mudharabah disesuaikan dengan kesepakatan. Tingkat pendapatasan peserta asuransi sangat fluktuatif, karena sangat bergantung kepada keuntungan proyek yang dibiayai oleh perusahaan asuransi. Realisasi pembayaran dana dilakukan apabila masa pertanggungan berakhir, peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan atau peserta meninggal dunia selama masa pertanggungan.

Terkesan dalam pemaparan materi terkait tentang asuransi syariah, penulis berkeinginan menyampaikan secara jelas, lengkap dan rinci. Hal ini dapat dilihat dari daftar isinya yang sangat padat. Di satu sisi para pembaca akan mendapatkan informasi yang sangat komprehensif tetapi di sisi lain, para pembaca membaca dan memahami ulang kata yang ada di buku ini karena ada beberapa kata yang penulisannya salah. Namun penjelasan pada buku ini sudah cukup lengkap sehingga dapat membantu pembaca mendapatkan pengetahuan tentang asuransi syariah secara lengkap dan rinci.

Setelah membaca buku ini saya terinspirasi untuk melihat di lapangan apakah asuransi syariah yang telah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah sesuai dengan pedoman-pedoman yang ada seperti yang ada di buku ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun