Mohon tunggu...
Nabila Adabina
Nabila Adabina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Komputer Indonesia

Haii! this is my blog, enjoy:)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekerasan Terhadap Perempuan Melonjak, Paling Banyak Dilakukan Oleh Suami dan Pacar

14 November 2024   06:30 Diperbarui: 14 November 2024   07:26 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika kita mendengar laporan Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa sebanyak 34.682 perempuan di Indonesia menjadi korban kekerasan sepanjang 2024, mengenai hal ini sangat menggugah kesadaran kita betapa maraknya kasus kekerasan pada Perempuan saat ini. Kekerasan terhadap Perempuan bukan sekedar angka di atas kertas, tetapi realitas pahit yang di hadapi ribuan orang di seluruh negeri setiap hari. Kekerasan ini sendiri terjadi biasanya dalam bentuk kekerasan fisik, seksual maupun psikologis. Mengenai hal ini memperlihatkan kegagalan Masyarakat dalam melindungi Perempuan dari kekerasan yang merenggut hak asasi mereka.

Dalam rumah tangga, contohnya, banyak sekali kasus Perempuan yuang menghadapi kekerasan dari pasangan atau anggota keluarga mereka. Kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dan dianggap sebagai urusan privat dan tidak perlu melibatkan pihak luar, meskipun dampaknya sangat besar bagi korban. Ada banyak kasus yang Dimana pihak Perempuan tidak melaporkan kekerasan yang telah mereka alami karena takut dengan stigma sosial, merasa bersalah, bahkan khawatir akan mendapatkan balasan dari sang pelaku kekerasan. Situasi ini diperburuk oleh ketergantungan finansial terhadap pelaku kekerasan, yang membuat Perempuan tidak memiliki pilihan selain bertahan dalam lingkungan yang toxic.

Laporan Komnas Perempuan memberikan gambaran serius mengenai prevalensi kekerasan yang terus meningkat. Namun, apa yang menyebabkan terus meningkatnya angka ini? Salah satu penyebab utamanya yaitu budaya patriarki yang masih sangat melekat dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Budaya patriarki secara historis menempatkan Perempuan pada sebuah posisi yang subordinat dibandingkan dengan laki laki, baik di dalam keluarga, lingkungan pekerjaan, maupun di ruang publik. Posisi yang tidak setara ini memperkuat kekuasaan laki laki atas Perempuan dan juga sering kali menjadi justifikasi bagi tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap mereka. Perempuan sering kali dianggap sebagai pihak yang harus tunduk, menjaga keharmonisan meskipun hal itu sendiri merugikan mereka.

Gambar : Ilustrasi
Gambar : Ilustrasi

Salah satu contoh kekerasan di dalam rumah tangga terjadi kepada 

" sebut saja mawar ( nama disamarkan ), yang mengalami kekerasan di dalam rumahtangganya, mawar diperlakukan layaknya sebagai seorang musuh.

mawar mengalami kekerasan secara fisik, dengan dicekik. mawar mencaritakan kisahnya ini kepada penulis, dengan mengeluarkan air mata.

pada awalny mawar mengatakan sang suami selalu pulang malam dengan keadaan mabuk, mawar dan suami sudah memiliki satu orang anak perempuan,namun satu ketika sang suami pulang malam dengan keadaan mabuk meminum minuman beralkohol, ketika itu anak mereka menangis dan mawar hendak meminta bantuan kepada suami untuk menenangkan sang anak, namun tak disangka pertengkaran malam itu terjadi pertengkaran hebat antara mawar dan sang suami, seketika sang suami mencekik leher mawar, hingga mawar sulit untuk bernapas, dan membuat Mawar tak berpikir panjang pada malam itu ia segera membawa anaknya kabur dari rumah mertuanya menuju ke rumah orang tuanya,dengan bantuan sang bibi yang mempersiapkan barang-barang anaknya."

Ayah Mawar dan Suami Mawar sering berinteraksi di Whatsapp layaknya menantu dan mertua tetapi suami Mawar beralasan bahwa ia hanya gemas saja kepada Mawar. Bahkan saat Mawar berada di rumah orang tuanya ia masih terus menangis, dan untungnya suami Mawar tidak nekat untuk menjemput paksa anaknya.

" Saya rela tidak membawa barang bahkan baju satu pun asalkan kebutuhan anak saya terbawa semua, yang saya pikirkan pada saat itu adalah anak saya, " Kata Mawar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun