Mohon tunggu...
Audy Citra dan Nabila P Celo
Audy Citra dan Nabila P Celo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Hallo teman-teman, terimakasih telah mengunjungi profile kami. Kami merupakan seorang Mahasiswa dari Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengawasan Birokrasi Digital: Apakah Bukti Adanya Peranan Masyarakat dalam E-Demokrasi?

11 Desember 2023   18:41 Diperbarui: 11 Desember 2023   18:54 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Editor: Nabila Putri Celosia

Pengawasan merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa kegiatan yang telah dilakukan sejauh ini tidak melenceng dari rencana awal yang telah disusun Siagian (2010), dalam Hendri Wahyudin (2019). Ndraha (2000) dalam Rahmawati Sururuma dan Rizki Amalia (2020) juga berpendapat bahwa pengawasan adalah pengendalian kepada pemerintah yang berasal dari dalam maupun luar dari suatu organisasi. Dalam manajemen, pengawasan menjadi salah satu kegiatan utama organisasi. Biasanya pengawasan dilakukan setelah suatu program atau kebijakan dilaksanakan. Kegiatan pengawasan ini akan bermuara pada evaluasi program kebijakan, apabila dalam pengawasan ditemukan bahwa pekerjaan yang dijalankan berbeda dengan rencana pelaksanaan, maka sumber daya manusia yang ada di dalamnya akan melakukan evaluasi guna menganalisis penyebab perbedaan hasil perencanaan dengan hasil pelaksanaannya.

Pengawasan merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh semua organisasi, termasuk dalam lingkup pemerintahan. Pengawasan penting dilakukan sebagai upaya dalam mencegah terjadinya kehancuran dalam suatu organisasi seperti lambatnya suatu kinerja program yang akan dijalankan dan tidak tercapainya tujuan dari suatu organisasi. Pengawasan terhadap birokrasi merupakan kegiatan vital yang harus dilakukan oleh semua pihak berkepentingan termasuk juga masyarakat. Sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi, semua kegiatan harus bertumpu pada aspirasi masyarakat. Suara masyarakat seolah menjadi voting terkuat yang harus didengarkan dan diimplementasikan oleh para birokrat. Sistem birokrasi yang ada di Indonesia saat ini juga tidak lepas dari adanya pengawasan oleh masyarakat. Salah satu contoh nyata dari hal tersebut adalah pembentukan lembaga pengawasan pelayanan publik yaitu Ombudsman. Kehadiran Ombudsman di Indonesia diharapkan dapat menjadi upaya solutif guna mengimplementasikan pelayanan publik prima dalam tatanan birokrasi.

Meniti pada kondisi di masa kini, dimana penduduk Indonesia mayoritas merupakan Generasi Z yakni generasi yang sejak lahir telah dihadapkan dengan teknologi canggih. Proses pengawasan birokrasi juga seolah berubah dalam sistem pelaksanaannya. Masyarakat Indonesia di media sosial atau biasa disebut Netizen cenderung lebih sering mengungkapkan aspirasi dan kritik saran yang mereka miliki terhadap kebijakan pemerintah melalui media sosial dengan ragam bentuk penyampaiannya. Mulai dari meme yang menyindir pemerintah, tulisan opini di laman web, hingga video-video kritik yang diunggah di media sosial pribadinya. Sudah banyak pengawasan birokrasi yang dilakukan secara digital melalui media sosial, salah satunya yaitu yang pernah ramai di perbincangkan yakni aksi pengunduran diri seorang guru ASN di Pangandaran karena mengaku mendapat pungutan liar saat mengikuti pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2021 lalu. Netizen beramai-ramai menanggapi pemberitaan tersebut, kritik saran memenuhi laman media sosial terkait adanya indikasi pungli di seleksi CPNS. Output dari pengawasan digital dan E-demokrasi yang meramaikan media sosial tersebut yaitu adanya ungkapan langsung dari Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Contoh lain yaitu kritik terhadap pembangunan di Provinsi Lampung oleh salah satu tiktokers muda bernama Bima. Dirinya mengeluarkan pendapat mengenai jalanan di Lampung yang buruk, lalu mengunggahnya di media sosial pribadi miliknya. Dengan adanya video tersebut, seluruh masyarakat khususnya Warga Lampung membanjiri kolom komentar dengan suara-suara yang sama. Mereka mengatakan bahwa setuju dengan kritik yang diungkapkan Bima. Output yang berhasil didapatkan yaitu kedatangan presiden RI, Joko Widodo untuk melihat langsung kondisi jalanan di Provinsi Lampung dan juga memberikan anggaran dana untuk pemerintah daerah Lampung guna memperbaiki kondisi jalanan. Contoh-contoh tersebut menunjukkan adanya partisipasi masyarakat di media sosial terkait suatu kebijakan sehingga terdapat output yang dikeluarkan. Partisipasi tersebut seolah menandakan bahwa peranan mereka penting guna mewujudkan output dari pemerintah dan berhasil membuktikan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi.

Pengawasan birokrasi secara digital merupakan salah satu contoh aksi demokratis masyarakat Indonesia melalui internet atau biasa disebut E-Demokrasi. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan birokrasi digital merupakan salah satu bentuk pelaksanaan E-Demokrasi. Keduanya sama-sama berangkat dari upaya penciptaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Namun, tetap saja kegiatan pengawasan digital guna pengimplementasian E-Demokrasi tersebut harus dinaungi dengan kebijakan yang menjamin keamanan dan kenyamanan berbagai pihak. Seperti yang diungkapkan oleh Soewarno Handayaningrat (1996) dalam Riska Suariesti (2014) bahwa prinsip-prinsip pengawasan sebagai berikut :

  • Harus berorientasi pada tujuan organisasi
  • Harus objektif, jujur, dan mengutamakan kepentingan umum
  • Berorientasi pada peraturan yang berlaku
  • Menjamin daya dan hasil
  • Berkelanjutan
  • Dapat memberikan output perbaikan dalam tahapan pelaksanaan

Pengawasan birokrasi dilakukan sebagai bentuk upaya merealisasikan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat biasanya didasarkan pada kepentingan pribadi, namun apabila pengawasan tersebut disuarakan dan banyak pihak yang merasa setuju dengan hal tersebut maka dapat dikatakan bahwa bentuk pengawasan tersebut berguna untuk kepentingan umum. Tentu dalam pengimplementasiannya, pengawasan harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai tindakan pengawasan yang dilakukan justru menimbulkan perpecahan di beberapa pihak. Pengawasan khususnya yang terjadi dalam lingkup birokrasi tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi berkelanjutan. Apabila pengawasan terhadap birokrasi yang pertama memperoleh kesimpulan bahwa harus dilakukan reformasi birokrasi, maka setelah reformasi birokrasi tersebut tetap harus ada pengawasannya. Sejatinya, pengawasan yang dilakukan harus mengeluarkan output seperti melakukan upaya perbaikan. Sistem birokrasi yang ada saat ini merupakan salah satu contoh output dari pengawasan birokrasi di masa lalu. Birokrasi yang dulu dinilai lambat dan rumit, setelah dilakukan pengawasan dan didukung juga dengan suara-suara masyarakat, maka mulai perlahan sistem birokrasi dirubah atau biasa disebut reformasi birokrasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun