Mohon tunggu...
Nabila QoulanSadida
Nabila QoulanSadida Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa aktif universitas islam indonesia 2019

nabila qoulan sadida mahasiswa aktif universitas islam indonesia 2019 jurusan ekonomi islam

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Money yang Menimbulkan Banyak Pertanyaan tentang Riba di Dalamnya dengan Adanya Cashback

2 November 2020   21:13 Diperbarui: 2 November 2020   21:21 1570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan era modern saat ini membuat manusia ingin melakukan segala aktivitas dengan praktis, yaitu dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja. Salah satunya adalah manusia berinisiatif menciptakan sistem transaksi yang mudah agar tidak perlu bersusah payah melakukan transaksi secara langsung atau dikenal sebagai system pembayaran non – tunai. Dengan menciptakan sistem pembayaran non – tunai secara domestik atau internasional serta Penggunaan yang aman, praktis, efisien, cepat, dan nyaman yang melalui fasilitas elektronik atau dapat disebut e – money yang dapat sangat memudahkan manusia.

E – money atau dapat disebut electronic money adalah uang yang digunakan dalam transaksi modern yang di fasilitasi oleh adanya teknologi yang maju di era milenial saat ini. Karena banyaknya manfaat ekonomi yang bersifat fleksibel dengan mengikuti perkembangan zaman agar memudahkan manusia dalam bertransaksi dengan efisien dan praktis. Transaksi non – tunai atau transaksi dengan uang elektronik tersebut merupakan pertukaran jual beli mata uang sejenis yang terdapat dqlam literatur fikih muamalah yang dikenal dengan Al – Sharf. Sudah kita ketahui bahwa e – money ini dapat dilakukan oleh beberapa aplikasi pendukung yang tidak berkantor, sebagai contoh aplikasi tidak berkantor tersebut adalah ovo, gopay, shopeepay, dana, dan masih banyak lagi.  Dalam artiannya adalah transaksi hanya melalui aplikasi dengan aplikasi. Banyak pula inovasi – inovasi yang dilakukan e – money untuk menarik perhatian para pengguna seperti sistem cashback yang berarti pengembalian uang atau pengembalian uang tunai atau uang virtual atau bahkan diberikan suatu produk tetapi dengan memenuhi syarat pembelian tertentu yang telah ditentukan oleh pihak penyelenggara cashback.

E – money sendiri menimbulkan banyak perdebatan terutama dengan adanya sistem cashback tersebut dikarenakan, ketidakjelasan asal muasal uang tersebut dengan tidak membuat rugi pihak penjual dan pihak penerima pun mendapatkan untung dengan adanya cashback tersebut. Sehingga hal tersebut menimbulkan dua sisi, pendapat pro maupun kontra karena banyak yang berfikir cashback memiliki unsur riba didalamnya. Pengertian kata riba sendiri adalah menambahnya suatu harta yang diperoleh secara syubhat atau tidak jelas darimana asalnya berapapun jumlahnya. Beberapa pendapat dengan haramnya cashback bersangkutan dengan adanya logika pemakaian bunga dalam transaksi. Pelaku yang mencari CashBack, tidak beda dengan mencari keuntungan Bunga dalam Tabungan di Bank. Tetapi, selama ada kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesempatan cashback tidak dilakukan diawal maka transaksi tersebut diperbolehkan.

Faktanya, cashback ini memang sangat menguntungkan baik dari sisi konsumen maupun produsen. Dilihat dari sisi konsumen, dengan adanya cashback dapat lebih menghemat karena mendapatkan harga yang lebih bersahabat sangat menarik perhatian para konsumen untuk terus belanja agar uang yang mereka punya tidak berkurang dengan jumlah banyak tetapi mendapatkan lebih banyak apa yang mereka inginkan.

Kesimpulan yang didapat dengan penjelasan diatas adalah pemakaian uang berupa transasksi elektronik itu dikatakan mubah dengan kata lain diperbolehkan selagi jenis barang dan akad diantara 2 pelaku sah adanya dan halal zatnya. Dengan adanya cashback jika niat saat kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan diawal, maka diperbolehkan / mubah. wallahualam bishawab.

 

Referensi :

 Saeful bahri, asep. 2010.  Studi kritis terhadap peraturan bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik

cashbac. Arti cashback, jenisnya kelebihan-kekurangannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun