Sehingga dalam hal ini dibutuhkan pandangan yang baik dalam menyikapi penggunaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) agar hadirnya dapat menjadi peluang dalam meningkatkan inklusifitas keuangan bukan justru menjadi ancaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!