Mohon tunggu...
Nabiilah Amatullah
Nabiilah Amatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lulus SMA tahun 2022,Mahasiswa baru di Universitas Siliwangi Prodi Ekonomi Syariah

Saya mahasiswa program studi ekonomi syariah saya menyukai hal-hal yang berkaitan dengan ekonomi terutama bisnis yang tentunya bisnis menurut syariat islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sharia Technopreneurship

2 Oktober 2022   12:25 Diperbarui: 2 Oktober 2022   12:35 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sharia technopreneurship ini merupakan gabungan dari kata "sharia, technology, dan entrepeneurship". Kata sharia yang berarti syariah (hukum), technology yang memiliki arti teknologi dan entrepreneurship yang artinya adalah kewirausahaan/berwirausaha. Dengan demikian Sharia Entrepreneurship ini dapat diartikan sebagai usaha yang memanfaatkan bidang teknologi dan berlandasakan syariat (hukum) islam.

Pada masa sekarang ini banyak sekali orang-orang yang terjun dan mendalami dunia bisnis, terutama pada banyaknya kalangan muda yang senang berwirausaha. Tak hanya wirausaha yang merujuk pada ekonomi konvensional, tetapi baru-baru ini masyarakat sudah mulai mengenal adanya ekonomi syariah yang ditunjukan dalam sharia technopreneurship itu sendiri.

Berwirausaha merupakan suatu hal terpenting bagi manusia, karena dengan berwirausaha manusia menunjukan jati dirinya sebagai makhluk sosial yang memerlukan kelompok (orang lain) dan membutuhkan keperluan dalam hidupnya. Dan dalam berwirausaha haruslah diterapkan keyakinan diri terhadap sang pencipta yaitu Allah SWT. Disitulah menunjukan arti hablum minallah wa hablum minnannas. Bagaimana hubungan kita dengan tuhan  dan bagaimana hubungan kita dengan sesama manusia. Karena pada dasarya agama Islam adalah rahmatan lil alamin, yang memberikan kebermanfaatan bagi manusia dan alam sekitarnya.

Dr. Hamdi Agustin, S.E.,M.M dalam bukunya yang berjudul Studi Kelayakan Bisnis Syariah menjelaskan bahwa Bisnis syariah adalah bisnis yang berdasarkan pada Al-Quran dan hadis di mana terdapat kesesuaian kegiatan bisnis dengan syariah Islam sebagai ibadah kepada Allah Ta'ala untuk mendapat ridha-Nya. Dari pengertian tersebut, bisnis berbasis syariah merupakan bisnis yang berlandaskan syariah Islam, di mana semua kegiatan bisnis yang dilakukan harus sesuai dengan aturan agama Islam (halal dan haram). Dalam bisnis Islam, semua hasil usaha yang telah dilakukan selalu mengingat dan menyerahkan kepada Allah Ta'ala.

Dengan adanya pengertian tersebut, maka bisnis syariah yang dihubungkan dengan teknologi itu akan berjalan dengan adanya kreativitas yang tinggi dari seorang wirausaha. Di era teknologi ini, seorang wirausaha dituntut untuk mengolah kecakapan digitalisasi nya untuk dapat mengembangkan suatu bisnis yang dimilikinya. Kreativitas yang dimiliki seorang wirausaha atau entrepreneur merupakan modal terbesar dalam membangun bisnisnya, karena dengan itu ia bisa berpikir lebih matang tentang tantangan-tantangan dan kesulitan  yang akan dihadapinya terutama dengan caranya menggunakan teknologi itu sendiri pastilah terdapat berbagai tantangan yang luar biasa.

Menurut Joe Setyawan, dengan keterampilan berpikir kreatif seperti ini, wirausaha akan lebih jeli melihat peluang untuk menciptakan manfaat-manfaat baru demi nilai tambah, serta lebih kreatif dalam mengerahkan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkannya menjadi kenyataan.

Sharia Technopreneurship merupakan cara atau metode bisnis yang digunakan untuk terjadi efisiensi waktu dan biaya agar terciptanya produk yang berkualitas dengan menghasilkan keuntungan (profit) yang sepadan dengan apa yang di bisniskan tentunya sesuai dengan syariat (hukum) Islam. Artinya keuntungan yang didapat itu tidak dihasilkan dari penipuan atau kejanggalan lainnya. Berbisnis dengan menggunakan teknologi canggih itu bukan berarti bisa memanfaatkan untuk hal-hal negatif seperti penipuan atau pelanggaran-pelanggaran yang ada dalam etika berbisnis syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun